
Kemenag Balut Gelar Bimbingan Perkawinan, Wanita Dinikahi Karena Empat Hal

Ket: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut yang diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Rustam Ando saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah
Banggai Laut (Kemenag Sulteng) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Rustam Ando, membuka sekaligus membawakan materi pada kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah, Senin (29/08/22) bertempat di Aula MAN Banggai Laut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam Ramudin Kadja (Narasumber), Kepala Madrasah Rusdin K. Bukamo, Kepala Tata Usaha Jisman Suludani, serta para dewan guru lainnya.
Dalam sambutannya Kasubag TUÂ menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah memberikan informasi sedini mungkin kepada remaja usia sekolah tentang batas usia minimal menikah sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 menyebutkan bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun, baik untuk perempuan maupun laki-laki" terang Rustam Ando.
Lebih lanjut Rustam Ando menyampaikan bahwa program ini merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama dalam rangka memberikan informasi kepada seluruh Peserta Didik bahwa pernikahan di usia sekolah akan dapat memutuskan keberlangsungan pendidikan.
"Pernikahan di usia muda dapat memberikan dampak negatif, jika dilihat dari segi pendidikan maka pernikahan usia muda akan menyebabkan anak kehilangan hak dalam memperoleh pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi" jelas Rustam.
Sementara itu, Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam Ramudin Kadja dalam materinya menyampaikan bahwa dalam memilih pasangan haruslah mengikuti petunjuk dari nabi Muhammad SAW.
"Wanita itu dinikahi karena empat hal. Karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Namun dari empat itu paling utama yang harus jadi perhatian adalah masalah agamanya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat" terang Ramudin saat menyampaikan hadits dari Nabi Muhammad SAW.
Selain itu Ramudin Kadja sebagai Kepala Seksi Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam menyampaikan bahwa kegiatan Bimbingan Perkawinan dilakukan secara berkelanjutan, dimana sebelumnya sudah laksanakan di beberapa Kecamatan, dan pada hari ini dilaksanakan di Kecamatan Labobo yang diikuti sebanyak 100 peserta dari Siswa-siswi MAN Banggai Laut. (SU)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029