
Luncurkan Gerakan Wakaf Uang Tunai, Nasruddin Ungkap Potensi dan Manfaatnya

Ket: Kankankemenag Palu, Nasruddin L. Midu dalam momen peluncuran Grakan Wakaf Uang Tunai
Palu (Kemenag Sulteng) --- Kantor Kementerian Agama Kota Palu melakukan Launching (Peluncuran) Gerakan Wakaf Uang Tunai pada saat pelaksanaan Rapat Kerja (Raker), Senin (01/03/2021), di Aula KanKemenag Palu .
Pada momen itu para Pejabat Pengawas, Kepala KUA dan Kepala Madrasah menerima sertifikat Wakaf Uang Tunai yang diserahkan oleh Wali Kota Palu, Hadiyanto Rasyid. Hal ini sebagai tanda telah bersedia mewakafkan uangnya (menjadi seorang wafik) untuk dikelola dalam sistem wakaf.
Kakankemenag Nasruddin L. Midu mengatakan ada sekitar 520 orang ASN Kementerian Agama Kota Palu yang akan mengikuti gerakan ini. Dari jumlah ini, potensi aset wakaf per tahun dari gerakan tersebut bisa mencapai Rp 624.000.000 bahkan lebih.
Dengan potensi sebanyak itu, menurut Nasruddin, banyak terobosan yang bisa dilakukan, utamanya dalam mengembangkan usaha ekonomi keumatan berbasis keuangan syariah yang dikelola dengan sistem wakaf oleh BWI (Badan wakaf Indonesia).
"Peluncuran hari ini bukan hanya sekedar seremonial, ini murni kepedulian Kemenag RI dan Kemenag Palu pada khususnya untuk mengatasi kemiskinan dan menjadi pilar ekonomi yang secara potensial berkontribusi menghadirkan kesejahteraan bagi umat di Kota Palu," tutur Nasruddin.
Bak gayung bersambut, pada momen itu Wali Kota mengatakan bahwa pihaknya juga mempunyai program kerja berkaitan dengan masalah sosial (kemiskinan dll), yakni program Palu Berbagi.
Selaku Kakankemenag, Nasruddin berharap kedua program tersebut dapat berjalan beriringan lewat sinergi antara Kemenag dan Pemkot Palu.
"Insya Allah jika berjalan baik, ini akan bermanfaat bagi umat," Terang Nasruddin.
Gerakan Wakaf Uang Tunai sendiri merupakan bagian dari rencana strategis Kemenag pada tahun 2020—2024 yang diluncurkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Desember 2020. Wakaf uang juga merupakan implementasi dari fatwa MUI tahun 2002 yang menjadi cikal bakal lahirnya UU Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU Nomor 41 tersebut.
(Fuad)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029