Kemenag Banggai Laut Sosialisasi SE Menag Nomor 3 dan 4 Tahun 2022
Banggai Laut (Kemenag Sulteng) - - - Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut H. Moh. Taslim menyampaikan Surat Edaran Menteri Agama RI terbaru, dalam Apel Pagi (07/02), di halaman Kantor Kemenag Banggai Laut.
Surat Edaran tersebut, yakni; Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa dan Keluraha untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
"Kami mengimbau kepada seluruh pegawai baik ASN maupun honorer di Lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Banggai Laut agar dapat mematuhi dan mentaati edaran ini," tegas Taslim.
Menurutnya, surat edaran tersebut juga telah ditindaklanjuti ke masing-masing satker untuk di lanjutkan kepada Kepala KUA, Kepala Madrasah, dan Penyuluh Lintas Agama.
"Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/ibadah, juga dalam melakukan aktivitas di madrasah bagi satuan pendidikan," jelasnya.
Selain itu juga Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut menyampaikan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik itu Level 3, Level 2 atau Level 1. (SU)
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Tahun Anggaran 2024
- 2 Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Agama 2024
- 3 Pengumuman dan Surat Lamaran Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Migrasi Ijazah Luar Negeri
- 5 SE Sekjen Kemenag tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 pada Kementerian Agama