
Rembuk Pendidikan Islam Kementerian Agama Kota Palu
.png)
Ket: Foto bersama usai kegiatan Rembug
Palu (Kemenag Sulteng) - Seksi Pendis Kemenag Kota Palu Sabtu,2/3/2019 melaksanakan Rembug pendidikan Islam hari kedua dari pagi hingga sore tadi bertempat MAN Insan cendekia kota palu. Rembug yang dihadiri seluruh kepala RA,MI,MTs,MA dan pimpinan Pondok pesantren berjalan dengan lancar dan menghasilkan rumusan program kerja bersama seksi pendidikan Islam.
Kegiatan Rembug mengangkat tema " Sinergisitas pendis, pengawas, Madrasah, RA, dan Pondok pesantren". Kepala Seksi Pendidikan Islam Kemenag Kota Palu, Nurlaili, dalam sambutannya menyampaikan, ucapan syukur dan terima kasih atas perhatian kepala madrasah yang semua hadir selama pelaksanaan rembug dua hari ini.
"Alhamdulillah hari ini telah selesai, kegiatan ini merupakan salah satu program kerja pendis 2019 " ungkapnya.
Beberapa yang dirumuskan di Rembug pendidikan Islam dilaksanakan dengan untuk menyamakan presepsi tentang pentingnya peningkatan mutu pendidikan di madrasah, mutu tenaga guru/kepala madrasah. hal yang dibahas di rembug kali ini diantaranya adalah pendidikan lingkungan hidup, pendidikan Anti Korupsi, pendidikan kebencanaan, peningkatan kualitas pendidikan madrasah, RA, pondok pesantren dikota palu serta kebutuhan yang menjadi pendukung madrasah dalam meningkatkan mutu dan kualitas. Terutama kesiapan madrasah dalam persiapan ujian Nasional (USBN BK,UAMBN BK,dll). Hasil program kerja pendis kali ini,akan menjadi perhatian kita semua untuk melaksanakan semua program yang telah kita sepakati.
Terima kasih kepada semua pihak yang sudah terlibat dalam kesuksesan kegiatan rembug ini. kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 1 - 2 Maret 2019 yang dilaksanakan di MAN 2 kota palu.
(Humas Kemenag Palu)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029