
PPNPN Kemenag Morut Terima SK dan Kontrak Kerja

Ket:
Morut (Kemenag Sulteng) - Agenda penyerahan SK PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali Utara oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali Utara, Abdul Mun’im, Jum’at (3/02) berjalan lancar dan khidmat. Turut hadir dalam acara penyerahan, para kepala seksi dan penyelenggara di lingkungan Kantor Kemenag Morowali Utara. Sebelum penyerahan SK PPNPN, terlebih dahulu Kepala Kantor menyampaikan sambutan dan arahan. Banyak pesan yang disampaikan oleh beliau dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kantor Kementerian Agama Kab. Morowali Utara, diantaranya peningkatan kedisiplinan pegawai dengan memberlakukan kembali presensi kehadiran menggunakan absen finger. Selanjutnya mengutamakan akhlak, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kantor Kemenag Morowali Utara.
Sementara itu, Kasubag Tata Usaha, Lalu Akroman Japar, menghimbau agar setiap tenaga honorer harus melakukan peningkatan kompetensi dengan cara mengupgrade diri sehingga memiliki nilai atau skill. Lalu Akroman mengingatkan para tenaga honorer agar senantiasa memperhatikan point-point penting dalam kontrak kerja yang telah ditandantangan bersama Kepala Kantor. Terutama dalam pasal 5 poin 2 tentang sanksi administratif. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa apabila melanggar kedisiplinan atau aturan kerja sesuai yang berlaku, PPNPN akan dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari SP 1, SP 2 dan SP 3.
Selain itu, Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam, Masyhur dan Kepala Pendidikan Islam, Abu Bakren juga memberikan arahan tambahan. Tentang pentingnya rasa syukur dalam melakukan pekejaan yang telah dimiliki. Serta kewajiban setiap pegawai untuk selalu menjaga kebersihan kantor dan ketepatan waktu dalam beribadah.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029