
Resmikan PTSP MTsN 2 Palu, Kakanwil Sampaikan Hal Ini

Ket: Petugas PTSP sedang memberikan penjelasan tentang layanan PTSP kepada Kakanwil Kemenag Sulteng (10/11)
Palu (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusman Langke meminta kepada para kepala madrasah di Palu untuk segera mempersiapkan PTSP. Hal ini disampaikan Rusman dalam sambutannya pada peresmian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Kota Palu, Selasa, 10 November 2020.
Tidak hanya di madrasah, Kakanwil juga berharap PTSP pun tersedia di Kantor KUA Kecamatan. Menurut Kakanwil, Pelayanan Terpadu sebagai bentuk bentuk pelayanan Kementerian Agama kepada masyarakat telah menjadi amanat reformasi birokrasi. Salah satu dari delapan area perubahan reformasi birokrasi adalah peningkatan kualitan pelayanan publik. Hal ini menajdi dasar bagi pelaksanaan PTSP.
Kakanwil mengatakan PTSP hadir bersama lima nilai yang wajib ditanamkan dalam hati seluruh ASN Kementerian Agama, sebagai hal yang tidak terpisahkan dari PTSP. Nilai yang dimaksud, yang pertama adalah Cinta. “Cintai Lembaga, cintai tugas, cintai masyarakat yang Kita layani”, Kata Kakanwil.
Yang Kedua, Jujur dan Amanah. Menurut Kakanwil, salah satu bentuk kejujuran bagi ASN adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Taat pada Hukum dan berbuat selalu pada jalur yang benar. Yang Ketiga, Ikhlas dalam melaksanakan tugas, yang akan mengobati rasa Lelah dan membuang beban di hati, lanjutnya.
Adapun Nilai dan Asa yang keempat adalah Syukur, “Apabila Kita bersyukur maka Allah SWT akan menambah nikmat-Nya untuk Kita,” ujarnya. Hal Kelima adalah tanggung jawab, yang merupakan bentuk perjuangan, niatkan tugas sebagai ibadah, pungkasnya.
MTsN 2 Kota Palu ini memiliki sembilan jenis pelayanan, yakni; Surat masuk dan keluar, Legalisir (Ijazah, SKHU, dan Rapor Siswa), Kesalahan Penulisan Ijazah, Surat Keterangan Siswa, Surat Keterangan ijazah Hilang/rusak, Mutasi Siswa Masuk, Mutasi Siswa Keluar, Pengajuan PIP, dan Pengambilan Ijazah Siswa.
Saat Peresmian, Kakanwil didampingi Kepala Kemenag Kota Palu dan disambut dengan tarian daerah Kaili oleh para siswa. Digelar sederhana, peresmian ini dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan. Seluruh undangan di cek suhu tubuhnya dan memakai masker. Pihak madrasah juga telah menyediakan penyanitasi tangan dan tersedia pula keran air serta sabun.
Turut Hadir dalam peresmian ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu yang diwakili salah satu pejabat, Kepala Kantor Kemenag Kota Palu dan jajarannya, Pejabat Eselon III Kanwil Kemenag Sulteng dan Pejabat Bidang Pendidikan Madrasah, Ketua Komite MTsN 2 Kota Palu, Ketua Pokjawas Kemenag Kota Palu, Pengawas Pembina MTsN Kemenag Kota Palu, dan Kepala Madrasah se-Kota Palu. (Lilis)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029