
Kakankemenag Donggala Lantik Tiga Kepala Tata Usaha Madrasah
Ket: 3 Orang Kepala Tata Usaha dilantik Lingkungan Kantor Kementerian Kabupaten Donggala
Donggala(Kemenag Donggala), Kepala Kantor Kemenag (Kakankemenag) Donggala, H. Rusdin, S.Ag, MM, melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga Kepala Tata Usaha madrasah di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, di aula Kemenag Donggala, Jum’at (16/6-2023).
Tiga Kepala Tata Usaha yang dilantik yaitu Ridwan, S.Ag, dilantik menjadi Kepala Tata Usaha MTs N 1 Donggala, jabatan sebelumnya Pelaksana Seksi Pendis Kemenag Donggala, Kasman, S.Pd.I, MM, jabatan baru Kepala Tata Usaha MTsN 2 Donggala, jabatan lama Kepala Tata Usaha, MTsN 3 Donggala, Moh. Ali Mahwud, S.Ag, Kepala Tata Usaha MTsN 3 Donggala, jabatan lama Kepala Tata Usaha di MTs N 2 Donggala, dan Sitti Dewi, SH, dimutasi ke Kantor Kementerian Agama Kota Palu, jabatan lama Kepala Tata Usaha MTsN 1 Donggala.
Dalam arahannya, H. Rusdin, menyampaikan bahwa tugas kepala tata usaha madrasah sangatlah penting dalam mendukung kelancaran seluruh proses administrasi dan keuangan di madrasah, tugas tersebut saat ini semakin menantang dengan adanya tambahan tanggung jawab mengelola dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diberikan kepada setiap unit madrasah yang berada dibawah Kementerian Agama, jelasnya.
Selain itu, tugas kepala tata usaha madrasah adalah mendukung pengelolaan standar nasional pendidikan, menyusun program dan laporan kerja, mengisi buku kegiatan harian, membuat surat instruksi kepala madrasah, membuat surat kuasa, mengkoordinasi pengadministrasian kepegawaian, mengoordinasi persuratan dan pengarsipan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan instansi lainnya, pungkasnya.
Pelantikan tersebut, turut dihadiri Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kemenag Donggala, Sarina Unok, S.Ag, MM, Para Kepala Seksi/Penyelenggara, Kepala MTs N 2 Donggala, Kepala MTsN 3 Donggala, Plt.Kepala MTsN 1 Donggala, Analis Kepegawaian dan ASN Kemenag Donggala.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029