
Buka Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar, Kabag TU: Lakukan Inovasi Gunakan Teknologi Informasi Secara Maksimal

Ket:
Palu(Kemenag Sulteng),- Seiring dengan perubahan paradigma pembelajaran yang dinamis, maka diperlukan pola baru dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran pada madrasah, olehnya madrasah selalu melakukan inovasi dan memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal untuk meningkatkan layanan kepada warga madrasah.
Demikian disampaikan Pelaksana harian Kakanwil Kemenag Sulteng Makmur Muhammad Arif yang juga Kepala Bagian Tata Usaha saat membuka workshop implementasi kurikulum merdeka belajar yang dilaksanakan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Kota Palu,(26/6/2022).
Dijelaskannya, Kementerian Agama senantiasa mendorong dan memberi ruang seluas-luasnya kepada madrasah dalam mengembangkan kurikulum operasional tingkat satuan pendidikan sesuai dengan kekhasan madrasah.
Olehnya itu kata Makmur, madrasah harus memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan dan kemandirian dalam berkreasi, berinovasi , menciptakan layanan dan humanis, ramah serta adaptif dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Berdasarkan data di pangkalan data ujian madrasah, Alhamdulillah Man IC Palu telah mendaftarkan diri sebagai madrasah percontohan/piloting implementasi kurikulum merdeka tahun ajaran 2022/2023."
Alhamdulilah, Man IC Palu dalam kegiatan ini melibatkan Lembaga Badan Penjaminan Mutu Provinsi Sulawesi Tengah serta berkolaborasi dengan SMA Negeri 4 Palu sebagai sekolah percontohan yang telah menerapkan kurikulum merdeka selama dua tahun berturut-turut, Insya Allah akan membawa dampak yang positif terkait percepatan penerapan kurikulum merdeka di madrasah, ujar Makmur.
Makmur berpesan kepada peserta workshop untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik, silahkan saling berkolaborasi satu sama lainnya, serap ilmu dengan baik dari narasumber agar nantinya diimplementasikan di Man IC serta madrasah lainnya di Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Citra Mulia, di ikuti oleh tenaga pendidik pada Madrasah Insan Cendekia Kota Palu.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029