
Kakankemenag Donggala Pembina Upacara Bendara Tanggal 17
Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala, H.Rusdin, bertindak sebagai pembina upacara penghormatan bendera merah puti dan doa setiap tanggal 17 bulan berjalan
Donggala(Kemenag Sulteng), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala melaksanakan Upacara Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa, sesuai Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021, dengan Pembina Upacara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, H. Rusdin, S.Ag, MM, di halaman Kantor Kemenag, Donggala, Jum’at (17/2-2023)
Upacara diikuti oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Sarina Unok, S.Ag, MM, para Kepala Seksi/ Penyelenggara, Ketua Pokjawas Madrasah, Ketua Pokjaluh, Ketua APRI Donggala, Para Pengawas, ASN dan Pramubakti, di Kantor Kementerian Agama Donggala.
H. Rusdin, mengungkapkan pelaksanaan upacara bendera merupakan kewajiban ASN, untuk menghargai perjuangan para pahlawan yang mengorbankan jiwa raganya, maka kita hormat kepada sang Merah Putih, sebagai wujud penghormatan para pahlawan bangsa, jelasnya.
Selain itu, untuk melaksanakan tugas penuh kedisiplinan, hal ini sesuai regulasi yang ada yakni peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, ini menjadi rel dalam menjalankan tugas –tugas keseharian.
Ia juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan upacara bertujuan untuk memperkokoh sikap kesadaran berbangsa dan bernegara, menumbuhkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air serta rasa hormat terhadap simbol-simbol kenegaraan seperti bendera merah putih.
Semoga dengan adanya Instruksi dari Menteri Agama RI, terkait dengan penghormatan bendera merah putih ini, dapat meningkatkan rasa memiliki bangsa yang kita cintai ini, dengan memegang prinsip Bhinneka Tunggal Ika, sehingga dapat mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerja sama, rasa percaya diri serta bertanggung jawab, ujarnya.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029