
PEMBINAAN LEMBAGA HINDU WUJUDKAN KERUKUNAN INTERN DAN ANTAR UMAT BERAGAMA

Ket: Foto kegiatan pembinaan Lembaga Hindu
Donggala (Kemenag Sulteng) - Penyelenggara Hindu Kemenag Donggala melaksanakan pembinaan Lembaga Hindu di Desa Karya Mukti Kec. Dampelas yang dibuka oleh Pembimas Hindu Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah, I Wayan Tantra didampingi oleh Penyelenggara Hindu Kemenag Donggala, I Nyoman Dana dan Penyuluh Hindu, Agus Sudastra, di Desa Karya Mukti, Senin, 13/7/2020.
Dalam arahannya I Wayan Tantra, mengatakan bahwa peran lembaga Hindu dalam membina dan melayani umat yang ada di wilayah kerjanya sangat penting, guna terwujudnya kerukunan interen umat hindu dan antar umat beragama serta pemerintah, ungkapnya.
pada kesempatan yang sama Penyelenggara Hindu Kabupaten Donggala, I Nyoman Dana, mengemukakan penguatan Lembaga Hindu penting dan peran serta semua lembaga agar selalu berkoordinasi, berkomunikasi agar tercipta keselarasan pemahaman pelaksanaan program pemerintah khususnya Kementerian Agama dengan umat beragama dan masyarakat, terangnya.
Di tempat yang sama, Agus Mudastra, Penyuluh Agama Hindu Kemenag Kab.Donggala, menyampaikan tupoksi lembaga Hindu, Majelis PHDI ( PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA ) majelis tertinggi agar senantiasa memberikan pelayanan serta pembinaan. WHDI( WANITA HINDU DHARMA INDONESIA ) juga PERADAH( PERHIMPUNAN PEMUDA HINDU ) dan Pokjaluh agar melaksanakan peran masing- masing dengan selalu menjalin komunikasi, ucapnya. (humas)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H