
Penilaian Pendahuluan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Man Insan Cendekia Kota Palu

Ket:
Palu (MAN IC Kota Palu), Dalam rangka mengetahui dan menilai kinerja manajemen MAN Insan Cendekia Kota Palu, dilakukan penilaian pendahuluan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Kegiatan dilaksanakan melalui Aplikasi Zoom oleh Tim Penilai Zona Integritas dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Bapak Yuda. Selasa, 26 Januari 2022.
Sebelum dilakukan penilaian pendahuluan, kegiatan diawali dengan ucapan selamat datang kepada tim penilai sekaligus sambutan Kepala MAN Insan Cendekia Kota Palu Soim Anwar. Dalam sambutan tersebut Soim berpesan MAN Insan Cendekia Kota Palu siap mewujudkan WBK dan WBBM. Seluruh instrument sudah disiapkan dengan baik oleh tim zona integritas dengan harapan dapat memenuhi target penilaian yang diharapkan.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pengarahan dari ketua Tim Penilai Zona Integritas, Bapak Yuda yang menjelaskan bahwa penilaian pendahuluan pembangunan zona integritas merupakan penilaian awal terhadap pimpinan dan seluruh jajaran MAN Insan Cendekia Kota Palu dalam berkomitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ada enam ruang yang dinilai dalam penilaian zona integritas ini, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Semoga penilaian zona integritas MAN insan Cendekia Kota Palu berjalan lancar dan bisa memperoleh hasil yang optimal, ujar Yuda.
By. Mohamat Sidik
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029