Hilal tidak terlihat di Sulteng
Marana (Kemenag Sulteng) – Secara Hakiki di Sulteng Hilal tidak terlihat, kata Kepala Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Tengah, Ulyas Taha setelah dilakukan pemantaun Hilal awal Ramadhan oleh Kanwil Kemenag Sulteng bekerjasama dengan BMKG Sulteng di menara ruqyatul hilal, Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Jum'at 01/04.
Kakanwil Kemenag Sulteng, Ulyas Taha mengatakan hasil ruqyatul hisab yang dilakukan oleh salah satu lajnah falakiah diperkirakan hilal tidak bisa diamati atau dilihat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
Ia menjelaskan, hal itu turut terbukti dalam pemantauan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika kelas I Palu bahwa bulan tidak terlihat
"dan usia bulan berdasarkan ruqyatul hisab ini adalah 3 jam 39 menit 16 detik, padahal standar dari Kementrian Agama itu minimal adalah 8 jam, sehingga ini tidak memenuhi standar,"
Olehnya itu dalam menentukan untuk memulai puasa bulan Ramadhan, ia mengimbau agar masyarakat agar bersabar menunggu hasil sidang Isbat yang dilangsungkan di Jakarta.
Di tempat yang sama, Kepala BMKG Stasiun Geofisika kelas I Palu, Jabar mengatakan pada posisi itu Hilal tidak memungkinkan untuk teramati.
Ia merinci iluminasi hilal dalam ruqyatul hisab kali ini, hanya berada pada 0,07 persen, sedangkan jika pemantauan dilakukan, Sabtu besok, iluminasi hilal akan berada pada 1,13 persen, jadi kemungkinan bisa terlihat.
"karena itu kita besok akan kembali melakukan pemantauan itu untuk membuktikan," pungkas Jabar.
Kegiatan ini dihadiri pula oleh Sekda Prov. Sulteng, Pengadilan Tinggi Agama, MUI Sulteng, Kemenag Kab. Donggala, BMKG, Lajnah Falakiah dan media pers, RRI dan TVRI Palu.
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Tahun Anggaran 2024
- 2 Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Agama 2024
- 3 Pengumuman dan Surat Lamaran Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Migrasi Ijazah Luar Negeri
- 5 SE Sekjen Kemenag tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 pada Kementerian Agama