
Imlek 2569 BE, Menag Tegaskan Kemerdekaan Umat Jalankan Ajaran Agama di Indonesia

Ket: Menteri Agama Nasaruddin Umar (tengah)
Siaran Pers
Kementerian Agama
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa semua umat beragama di Indonesia merdeka untuk menjalankan ajaran agamanya. Hal ini disampaikan Menag saat memberikan sambutan pada perayaaan menyambut Hari Raya Imlek 2569 BE/ 2025 M, di Auditorium Wihara Mahavira Graha Pusat, Jakarta.
"Mari kita menjelaskan ajaran agama sebaik-baiknya kepada umat. Kalau semua umat beragama menjalankan ajaran agama dengan sebaik-baiknya, maka Indonesia akan damai dan sejahtera," kata Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (25/1/2025).
"Semakin dekat kita dengan ajaran agama masing-masing, maka akan semakin dekat dengan agama lain. Karena semua agama itu banyak persamaannya, lebih sulit mencari perbedaan antara agama yang satu dengan lainnya," sambung Menag Nasaruddin Umar.

Menag Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa umat beragama itu belajar banyak kepada tokoh-tokoh yang difigurkan dalam agama. Misalnya, Nabi Muhammad Saw (Islam), Yesus (kristen), Buddha (Sidharta Gautama) dan agama lainnya.
"Dalam ajaran Agama Buddha, misalnya, di mana pun kita akan merasakan nirwana dan syurga. Engkau adalah Aku, Aku adalah Engkau. Kita datang untuk berbagi kasih dan kesejahteraan," kata Menag Nasaruddin Umar.
Perayaan Imlek Indonesian Buddhist Center Association yang mengusung tema 'Menghidupkan Budi Pekerti di Era Digital', ini dirangkai dengan pemberian Angpao Bingkisan Parcel Cinta Kasih sebanyak 4.000 bingkisan.
Tampak hadir Dirjen Bimas Buddha, Supriyadi, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kebijakan Publik, Media/Hubungan Masyarakat dan Pengembangan SDM, Ismail Cawidu, dan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan dan Layanan Keagamaan, Pengawasan dan Kerjasama Luar Negeri, Gugun Gumilar, serta para pimpinan Buddhis di Indonesia.
Humas Kemenag RI
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029