
Kakankemenag Bangkep Buka Kegiatan Peningkatan Kompetensi Guru PAK

Ket: Pembukaan kegiatan peningkatan kompetensi Guru Pendidikan Agama Kristen (PAK) melalui SIMPATIKA dan E-Raport tingkat Kabupaten Banggai Kepulauan
Banggai Kepulauan (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai Kepulauan, H. Sofyan Arsyad, secara resmi membuka kegiatan peningkatan kompetensi Guru Pendidikan Agama Kristen (PAK) melalui SIMPATIKA dan E-Raport di Aula Kantor Kemenag Banggai Kepulauan. Senin, 20 Januari 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Seksi Bimas Kristen ini dirangkaikan dengan pembinaan Guru PAK se-Kabupaten Banggai Kepulauan. Turut hadir dalam acara tersebut Kabid Bimas Kristen Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah, Martinus Elvis Bonggili, Kepala Seksi Bimas Kristen, Harson Misilan, serta seluruh Guru PAK di wilayah Banggai Kepulauan.

Dalam sambutannya, H. Sofyan Arsyad menegaskan pentingnya peran guru dalam membentuk karakter dan nilai peserta didik. "Tugas guru tidak hanya sekedar mengajar, tetapi juga mendidik. Mendidik berarti membentuk karakter dan nilai. Guru agama memiliki tanggung jawab besar dalam hal ini, terutama dalam pembentukan moral dan spiritual generasi penerus bangsa," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan para guru untuk mencintai profesi mereka agar dapat menjaga martabat dan marwah sebagai seorang pendidik. "Seorang guru agama memiliki beban moral yang besar. Oleh karena itu, mencintai pekerjaan adalah kunci agar tugas ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tambahnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para guru dalam penggunaan aplikasi SIMPATIKA dan E-Raport, sehingga dapat mendukung administrasi pendidikan yang lebih efektif dan profesional. Dengan peningkatan kompetensi ini, diharapkan para Guru PAK dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas mereka dalam mendidik dan membimbing generasi muda.
Kegiatan berlangsung dengan suasana penuh semangat, mencerminkan dedikasi tinggi dari para peserta dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Banggai Kepulauan.




- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029