H. Muchlis : Guru Profesional Harus Miliki Empat Kompetensi
(Inmas Kemenag Tolitoli) Berdasarkan Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru adalah tenaga pendidik yang profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis saat memberikan materi pada kegiatan pembinaan guru dan ASN di MTs Alkhaeraat Sandana Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli pada hari Rabu, (15/1/2020).
“Guru yang profesional harus memiliki empat kompetensi dalam menunaikan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No 14 tahun 2005. Keempat kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial”. Ungkap Muchlis.
Sementara itu Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Sarina Unok dalam materinya menyamapaikan tentang aplikasi SIEKA. yang mana penggunaan Aplikasi SIEKA ini ditahun2020 sudah diharuskan penggunaanya oleh setiap ASN.
Kegiatan pembinaan tersebut turut dihadiri oleh pengawas madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli serta seluruh guru dan ASN pada Madrasah Tsanawiyah Alkhaeraat Sandana.
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Tahun Anggaran 2024
- 2 Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Agama 2024
- 3 Pengumuman dan Surat Lamaran Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Migrasi Ijazah Luar Negeri
- 5 SE Sekjen Kemenag tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 pada Kementerian Agama