
44 Penghulu Dikukuhkan Kakanwil Sebagai Anggota APRI Sulteng
Ket: Proses pengukuhan APRI Sulteng oleh Kakanwil, Senin (10/1/22)
Palu (Kemenag Sulteng) – Sebanyak empat puluh empat Penghulu di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dikukuhkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sulteng, Ulyas Taha, sebagai anggota Pengurus Wilayah (PW) Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Prov. Sulteng Periode 2022-2026 di Aula Kanwil Kemenag Sulteng, Senin (10/1/22).
“Selamat kepada para penghulu yang telah dikukuhkan. Penghulu merupakan sebuah jabatan yang istimewa, jika diberdayakan dengan maksimal maka akan memberikan manfaat positif yang begitu besar terhadap organisasi,” ujar Kakanwil mengawali sambutannya.
“Kepada para penghulu hendaknya merumuskan hal-hal yang ingin dituangkan dalam bentuk aspirasi kepada negara, ini merupakan salah satu fungsi organisasi yaitu menjadi wadah untuk mengumpulkan dan menyampaikan hal tersebut,” sambungnya.
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) APRI, Madari, turut hadir memberikan sambutan dan mengatakan bahwa pembentukan APRI sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 07 Tahun 2020. “Pengukuhan ini merupakan tanda kesiapan para penghulu di lingkungan Kanwil Kemenag Sulteng untuk bekerja dan melangkahkan kaki, dalam hal ini melaksanakan tugas sebagai abdi negara, insan Kemenag yang berada pada garda terdepan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Acara pengukuhan dihadiri oleh Sekretaris Umum PP APRI, Ketua PP APRI Sulteng, Pengurus PP APRI Sulteng, dan beberapa Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Provinsi Sulteng. (Monica)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029