
Kasi Bimais, Wawa Suryatna Hadiri Rapat Persiapan STQH Ke XXVI Di Banggai Laut

Ket: Rapat Eksos Persiapan Pelaksanaan STQH Ke XXVI Provinsi Sulawesi Tengah di Aula Bonua Posusungan Kantor Bupati Banggai Laut
Poso (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso yang diwakili oleh Kasi Bimas Islam, Wawa Suryatna, mengikuti kegiatan rapat ekspos persiapan pelaksanaan STQH Ke XXVI tingkat Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021 di Bonua Posusungan Kantor Bupati Banggai Laut, Rabu (31/03/2021).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa SH, menjelaskan bahwa Banggai Laut, terdiri dari 7 kecamatan, 3 kelurahan, 63 desa, jumlah penduduk 74.000, khas ikan Banggai cardinal fish (BCF) yang masuk Keajaiban dunia.
Sofyan Kaepa juga menambahkan bahwa Pelaksanaan STQH akan di gelar tanggal 7 sampai dengan 13 Juli 2021. Adapun cabang yang akan dilombakan ada 4 cabang dengan jumlah peserta sebanyak 20 orang, 10 orang offisial yang ditanggung oleh panitia dengan kontribusi masing2 kafilah Rp.45 jt.
Rapat di hadiri oleh Asisten 1 Provinsi, Bupati Balut, Wakil Bupati, mewakili Kakanwil, Ketua LPTQ Provinsi, dan beberapa Kakankemenag, dan LPTQ 13 Kab/kota.
Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Poso, H. Wawa mengatakan, pelaksanaan STQH kali ini akan menjadi tolak ukur sejauh mana hasil pembinaan masing-masing Kabupaten dan pemerintah daerah selama ini, sehingga dalam pelaksanaannya kali ini benar-benar akan menampilkan putra-putri terbaik daerah
“Jadi dalam pendaftaran nanti panitia akan benar-benar melihat KTP masing-masing peserta”, kata Wawa.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029