
Buka Rakor PAI, Kakanwil Harapkan PAI Beri Kontribusi Tanamkan Nilai-Nilai Moderasi Beragama
Ket: Kakanwil Kemenag Sulteng Rusman Langke, saat membuka kegiatan Rakor PAI.
Palu ( Kemenag Sulteng) - Guru merupakan agen perubahan bertanggung jawab mengantarkan peserta didiknya menuju perubahan. Demikian ungkapan Kakanwil Kemenag Sulteng saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Program Pendidikan Agama Islam(PAI) Tahun 2021, di Hotel Citra Mulia Palu(8/4).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Sulteng diikuti sebanyak 50 peserta se Sulawesi Tengah.
"Saya minta penyusunan program mengacu pada lima program prioritas Kementerian Agama yaitu Pertama, Peningkatan layanan pendidikan secara merata dan berkualitas. Kedua, Peningkatan produktivitas dan daya saing sumberdaya manusia. Ketiga, Peningkatan pelayanan penguatan moderasi beragama. Kemudian Keempat, Revolusi mental. Kelima, Reformasi Birokrasi" katanya.
Kakanwil mengharapkan PAI punya kontribusi untuk menanamkan nilai-nilai moderasi beragama bagi peserta didik.
"Guru PAI harus menjadi ujung tombak untuk mengantisipasi berkembangnya radikalisme agama, dan bertanggung jawab mewariskan nilai yang diyakini kepada peserta didiknya."
Menurut Rusman, Guru itu teladan masyarakat dilingkungan sosialnya karena segala jejak langkahnya senantiasa digugu dan ditiru artinya digugu karena kedalaman ilmunya sedangkan ditiru karena kemuliaan akhlaknya, pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Pondok Pesanteren dan Mahad Aly Nurhayati sekaligus ketua panitia mengatakan pelaksanaan Rakor PAI pada sekolah diharapkan memberikan manfaat yang sangat besar terhadap pelaksanaan dan pengelolaan PAI pada sekolah terutama dalam peningkatan mutu pendidikan agama Islam baik dari segi manajerialnya maupun dari pengembangan kelembagaan PAI melalui FKG PAI, KKG PAI, MGMP PAI dan pengawas PAI yang pada akhir akan berimbas pada peningkatan mutu pendidikan agama islam di sekolah.
Turut hadir pada kegiatan beberapa Kakankemenag Kab/Kota Sulteng. Adapun narasumber pada Rakor ini yakni Pejabat dilingkungan Kanwil Kemenag Sulteng dan Pengawas PAI pada sekolah.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029