
Kemenag Donggala Melaunching Forum Kajian Ilmiah APRI Cabang Donggala

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, melaunching forum kajian Ilmiah APRI cabang Donggala dan sosialisasi undang-undang perkawinan
Donggala ( Kemenag Sulteng) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, H.Rusdin, Melaunching Forum Kajian Ilmiah Assosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Kabupaten Donggala dan Sosialisasi Undang-undang Perkawinan bersama Tim Dosen Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Tadulaku ( Untad) di kantor KUA Kecamatan Sirenja, kamis (8/7-2021)
Dalam sambutannya, Rusdin mengatakan sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan ini kerena memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hukum perkawinan dengan narasumber Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu.
Rusdin juga mengunkapkan dimasa pandemi Covid-19 sekarang ini setiap ada kegiatan di Kecamatan yang mengumpulkan banyak orang, harus terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan pihak Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 setempat untuk memberikan kepastian bahwa di daerah tempat kegiatan bebas dari Covid, demi keselamatan warga masyarakat, jelasnya.
Olehnya itu, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dengan memakai masker, menghidari kerumunan massal dan sering mencuci tangan, demi keselamatan kita dari pandemi Covid-19, yang sedang melanda Indonesia termasuk di Sulawesi Tengah ini.
Kakankemenag Donggala, juga mengucapkan terima kasih kepada Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako, yang turut memberikan Sosialisasi tentang Undang-undang perkawinan, semoga membawa manfaat bagi masyarakat di Kecamatan Sirenja ini, ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Assosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Donggala, Hayyun , menyampaikan bahwa Launching kegiatan Forum kajian Ilmiah dan sosialisasi Undang-undang Perkawinan ini bisa terlaksana sebagaimana yang telah kita saksikan bersama, tidak lepas dari dukungan Kepala Kantor Kemenag Donggala, Kepala Seksi Bimas Islam, KUA Sirenja serta stafnya, Penyuluh Non PNS, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat,kata Hayyun.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Bimas Islam, H.Darwin Panessai, KUA Sirenja, KUA Balaesang, KUA Sojol, KUA Sindue Tobata, Para Penyuluh Non PNS, Para Imam Masjid, Tokoh Agam, Tokoh Masyarakat, Majelis Ta’lim dan Para Ketua Penggerak PKK Desa. Kec. Sirenja,
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029