- Kontributor
11 Agustus 2023 0:0:0 238

39 Pasang Mengikuti Sidang Isbat Nikah di KUA Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala

Ket: 39 Pasang mengikuti sidang Itsbat Nikah di kantor KUA Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala


Donggala (Kemenag Sulteng), Pelaksanaan Sidang  Luar  Gedung  Pengadilan Agama I B Donggala Itsbat Nikah Keliling, dibuka  secara resmi oleh Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, S.Ag,MM, sekaligus  memberikan sambutan, di Kantor KUA  Kecamatan Sindue, Kamis (10/8-2023).

Pelaksanaan isbat nikah keliling di ikuti 39 pasangan, turut dihadiri Ketua Pengadilan Agama Donggala, Ribeham, S.Ag, MH, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, DR. H. Haerolah Muh. Arief , S.Ag, M.HI, Para Hakim, Panitra, Para Kepala KUA, Babinsa, Pengelola Kasi Bimais, Penyuluh  Agama  Islam dan Penyuluh Agama Islam Non PNS.

H. Rusdin,  mengemukakan bahwa pelaksanaan sidang  Itsbat Nikah di Kantor KUA  Sindue  adalah untuk  membantu Bapak/ Ibu yang belum memiliki buku Nikah, karena buku Nikah sekarang sangat penting, sebab apabila ada urusan dengan pemerintah selalu membutuhkan buku Nikah.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Donggala, yang telah meluangkan waktunya untuk melaksanakan sidang Itsbat Nikah di Kantor  KUA Sindue."

Sidang Itsbat Nikah keliling dilaksanakan di KUA Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala ini merupakan salah satu program Kementerian Agama Kabupaten Donggala kerja sama dengan Pengadilan Agama Donggala, dengan turun ke setiap Kantor KUA di Kecamatan melaksanakan  sidang  Itsbat Nikah untuk mempermudah masyarakat yang ada di Kecamatan untuk mendapatkan  buku nikah dengan sah sesuai hukum, pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Agama Donggala, Ribeham, mengatakan bahwa program ini dilaksanakan kerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Donggala, olehnya pengadilan Agama Donggala mengurusi masalah hukum pernikahannya, kemudian Kementerian Agama mencetak buku nikahnya, ujarnya.

"Saya sampaikan sehubungan dengan kegiatan sidang Itsbat Nikah ini diharapkan kepada Bapak/Ibu pihak terkait supaya menghindari perkawinan dini atau pernikahan dibawa umur 19 tahun dan perkawinan dibawa tangan atau kawin siri, karena itu tidak sah karena tidak melalui Kantor KUA dan apabila ada pernikan ditolak oleh KUA karena menyalahi aturan yang ada seperti kawin dibawa umur dan kawin poligami. Hal ini bisa diajukan ke Pengadilan Agama untuk diberikan dispensasi atau pembebasan, tutupnya.

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -
Tags: -
HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex