Sertifikasi Halal Perkuat Daya Saing Produk, Kemenag Sulteng Ajak Pelaku Usaha Segera Mendaftar
Ket: Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 tingkat Provinsi Sulteng, Kamis (4/6/2026).
Palu (Kemenag Sulteng) - Sertifikat halal tidak lagi hanya menjadi kebutuhan umat Islam, tetap juga telah berkembang menjadi instrumen penting yang menentukan tingkat kepercayaan konsumen dan daya saing produk di pasar. Karena itu, pelaku usaha di Sulawesi Tengah didorong untuk segera mengurus sertifikasi halal produknya.
Ajakan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng yang diwakili Ketua Tim Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kanwil Kemenag Sulteng, Taufik Abd Azis, dalam Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 tingkat Provinsi Sulawesi Tengah di Palu Grand Mall, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pelaku usaha, pendamping proses produk halal, serta berbagai pemangku kepentingan yang mendukung penguatan ekosistem halal di daerah.
Sosialisasi yang diinisiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 2.183 titik lokasi yang tersebar di 38 provinsi sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Taufik mengatakan aspek halal telah menjadi perhatian masyarakat dunia seiring meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kualitas dan keamanan produk.
"Aspek halal merupakan hal yang sangat penting, tidak hanya bagi masyarakat Indonesia tetapi juga telah menjadi perhatian masyarakat global," ujarnya.

Menurutnya, keberadaan sertifikat halal memberikan kepastian bagi konsumen sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Ia mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mempersiapkan produknya agar memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Kepada seluruh pelaku usaha, ayo bersama mendaftarkan produk-produk usaha agar mendapatkan sertifikat halal," kata Taufik.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sertifikat halal memiliki peran strategis dalam mendukung eksistensi dan peredaran produk di tengah masyarakat. Selain memberikan jaminan dan rasa aman bagi konsumen, sertifikasi halal juga membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPJPH berharap para pelaku usaha semakin memahami pentingnya sertifikasi halal dan dapat mempersiapkan diri menghadapi pemberlakuan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026. Dengan demikian, implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat bagi masyarakat, pelaku usaha, dan perekonomian nasional.
Saat ini, penyelenggaraan sertifikasi halal merupakan kewenangan BPJPH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH bertanggung jawab dalam proses pengajuan, penerbitan, hingga pengawasan sertifikat halal, sebagaimana diatur dalam regulasi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Meski demikian, Kementerian Agama tetap berperan aktif mendukung percepatan implementasi kebijakan halal melalui pembinaan, sosialisasi, edukasi, koordinasi lintas sektor, serta penguatan ekosistem halal di daerah.
(Penulis: Rezky/Fotografer: Nanda)

