ASN Kemenag Bangkep Kerja dari rumah, Pelayanan tetap jalan
(Humas Kemenag Bangkep),- Menindaklanjuti surat edaran Menag Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang perubahan surat edaran Menag Nomor 3 Tahun 2020 tentang penyesuain sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona(Covid 19).
Dalam surat edaran tersebut mewajibkan semua Pegawai Kementerian Agama untuk bekerja dari rumah atau Work Form Home.pemberlakuan sejak ditetapkan hingga 31 Maret 2020. Kebijakan bekerja dari rumah oleh Menag dimaksudkan untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan para pegawai.
Di temui Humas Kamis (26/3), Pelaksana Harian Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Kepulauan Ahmad Yani menyampaikan bahwa seluruh pegawai kemenag bangkep bekerja dari rumah.sehingga seluruh pelayanan dialihkan dengan pelayanan dirumah.
Namun selama bekerja dari rumah koordinasi semua unit agar dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang sudah biasa digunakan oleh para pegawai dan tetap memperhatikan skema layanan publik serta tetap perhatikan jaga jarak.
“ Semoga keadaan yang kurang kondusip dengan adanya virus Corona(COVID-19)ini dapat cepat terselesaikan dan masyarakat dapat mematuhi perintah dan anjuran pemerintah serta protokol kesehatan dan keselamatan “ pungkasnya.
(zul)
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Tahun Anggaran 2024
- 2 Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Agama 2024
- 3 Pengumuman dan Surat Lamaran Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Migrasi Ijazah Luar Negeri
- 5 SE Sekjen Kemenag tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 pada Kementerian Agama