
Pembinaan ASN Kemenag Tolitoli, Kabag TU Kemenag Sulteng Sampaikan Beberapa Hal

Ket:
Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Bertempat di Suwot pollimpungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli dilaksanakan Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kantor Kemenag Tolitoli oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah Ma’sum, Jum’at (28/5/21).
Turut hadir dalam pembinaan ASN Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Husni Mubarak, Kasubbag TU Salam P. Daimarinu , Kepala Seksi dan penyelenggara, Ketua Pokjawas bersama anggota, Kepala Madrasah Negeri beserta Kaur TU, Kepala KUA se Kabupaten Tolitoli serta seluruh Pelaksana Pada Kantor Kemenag Tolitoli.
Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Husni Mubarak dalam sambutannya pertama-tama mengucapkan selamat datang kepada bapak Kabag TU Kanwil Kemenag Sulteng di Kabupaten Tolitoli. selanjutnya Husni juga menyampaikan permohonan maaf dari bapak Kakankemenag Tolitoli karena tidak bisa bersama-sama dengan kita karena lagi dalam perjalanan dinas ke Palu.
Dalam kesempatan tersebut, Kabag TU Kanwil Kemenag Sulteng Ma’sum dalam arahannya menyampaikan beberapa hal terkait dengan status dan kapasitas sebagai seorang Aparatur Sipil Negara(ASN) khusus di Kantor Kemenag Tolitoli, diantaranya pertama adalah memahami tupoksi sebagai seorang ASN, kedua adalah terkait pemerataan sumber daya manusia, kemudian yang ketiga adalah terkait kinerja ASN
Selanjutnya adalah terkait dengan disiplin pegawai. Olehnya itu Masum berharap kepada seluruh ASN untuk meningkatkan kedisiplinan. “kedisiplinan merupakan kunci utama bagi setiap Aparatur Sipil Negara dalam meraih suatu kesuksesan dan keberhasilan”, ungkapnya.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029