
Kepala Kemenag Tojo Una Una Serahkan SK Pembaruan Ponpes

Ket: Serah Terima Piagam Statistik Ponpes
Ampana (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Tojo Una Una H Abdul Muluk Lanonci menyerahkan Piagam Statistik Pesantren dan Surat Keputusan Penetapan Pembaharuan kepada 9 (Sembilan) Pondok Pesantren yang berada di Kab Tojo Una Una.
Penyerahan tersebut dilaksanakan di ruangan kerja Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tojo Una Una, Selasa 19/07/2022. Penyerahan disaksikan Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Saharudin Supuloro.
Dalam arahannya, Kepala Kemenag Abdul Muluk mengatakan, sebagaimana yang diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2020 tentang pendirian dan penyelenggaraan Pesantren, seluruh Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan diwajibkan memliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Selain itu, Juknis pendaftarannya telah diatur dalam Kep Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 yang dimaksudkan untuk memberikan penjelasan alur proses mengenai pendaftaran keberadaan Pesantren tersebut, ungkap Abdul Muluk.
Senada dengan hal itu Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam menuturkan izin terdaftar bagi pasantren diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) Izin terdaftar bagi Pesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi keutuhan pendirian Pesantren, dengan diterbitkannya izin terdaftar bagi Pesantren yang sudah mendapatkan Piagam Statistik secara hukum telah diakui oleh Kementerian Agama untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada Pesantren dan berhak mendapatkan pembinaan, tutur Sahar.
Data informasi terkait izin bagi Pesantren merupakan satu kesatuan data dan informasi pada Kementerian Agama, selain juga untuk memudahkan upaya pembinaan dan peningkatan Pesantren pada layanan aplikasi Education Management Information System.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029