
Hadir Pada Pembukaan Pentas PAI, Kasi Pendis Azhar : Ciptakan Generasi Islami Yang Moderat

Ket: Kasi Pendis Azhar, S.Ag
Sigi (Kemenag Sulteng) - Kasi Pendis Kankemenag Sigi Azhar, S.Ag menghadiri kegiatan Pembukaan Pekan Keterampilan Dan Seni Pendidikan Agama Islam (Pentas PAI) tingkat Sekolah Dasar sekecamatan Palolo dan Nokilalaki di Balai Desa Makmur Kecamatan Palolo, jum'at (22/7).
Kegiatan ini dibuka oleh Camat Palolo yang diwakili oleh Humas Kantor Kecamatan Palolo Sabrin, S.Sos dan dihadiri oleh Kepala Desa Makmur, Ketua PGRI, Ketua KKG Kabupaten Sigi dan Penyuluh Agama Islam serta Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) sekecamatan Palolo dan Nokilalaki.
Azhar dalam sambutannya menuturkan, Pentas PAI diharapkan mampu menciptakan tradisi kegiatan keagamaan peserta didik yang relevan dan kontekstual. Peserta diharapkan juga akan mendapatkan pengalaman bagaimana seharusnya cara ber-Islam yang moderat sejak dini sehingga dapat mewujudkan toleransi yang hakiki.
"Gairah keagamaan sejak dini harus disalurkan sesuai dengan proporsi dan tahapan usianya dengan aktivitas yang membawa kebaikan (maslahah) bukan aktivitas yang mendatangkan banyak kerusakan (mafsadat)" ujarnya.
Pentas PAI yang bertema "Komitmen Profesionalisme Guru PAI SD Dalam Menciptakan Generasi Muslim Yang Islami" dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 22 s/d 23 Juli 2022 diikuti sebanyak 33 Sekolah Dasar sekecamatan Palolo-Nokilalaki dengan jumlah peserta sebanyak 297 orang dengan 5 cabang yang akan dilombakan yaitu Tahfiz (66 peserta), Tilawah (39 peserta), Cerdas cermat (99 peserta), MTQ (66 peserta) dan Pildacil (66 peserta).
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya