KAKANKEMENAG BUOL NADJAMUDDIN BUKA SOSIALISASI PENCATATAN NIKAH DI KUA LAKEA
Lakea(Humas Kemenag Buol),- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buol H. Nadjamuddin Baropo, membuka sekaligus memberikan materi Kegiatan Sosialisasi Pelayanan Pencatatan Perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan Lakea, Jumat (28/12).
Kegiatan ini dilaksanakan di gedung KUA Lakea, diikuti sebanyak 20 orang peserta, terdiri dari unsur Kepala KUA Kecamatan, para Kepala Desa dan sejumlah Penyuluh Agama Non PNS.
Dalam kesempatan itu, hadir pula Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Buol Nurkhairi. S.Ag, M.Si., yang juga sebagai narasumber pada kegiatan tersebut. Adapun Materi yang disampaikan Kepala seksi Bimais yaitu, Sistem pencatatan perkawinan sesuai PMA No 19 Tahun 2018 dan Keputusan Dirjen Bimais No 713 tahun 2018.
Pada prinsipnya menikah itu gratis, namun untuk pencatatan nikah di luar KUA, maka dikenakan biaya sebesar Rp 600.000. Adapun pungutan sebesar Rp 600.000 tersebut, hanya dikenakan bagi mereka yang melangsungkan akad nikah di luar kantor KUA, uang tersebut difungsikan untuk biaya transportasi penghulu dan hal-hal yang sifatnya administratif. Itu pun tidak langsung diterima penghulunya, tapi harus dimasukkan ke kas negara dulu sebagai pemasukan negara bukan pajak (PNBP), baru nanti dikeluarkan masing-masing KUA di tiap kecamatan. Jelas Nurkahiri.
Penulis : ( M. Iqbal )
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Tahun Anggaran 2024
- 2 Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Agama 2024
- 3 Pengumuman dan Surat Lamaran Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Migrasi Ijazah Luar Negeri
- 5 SE Sekjen Kemenag tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 pada Kementerian Agama