
Kemenag Palu Laksanakan Apel Pagi, Bentuk Kedisiplinan Pegawai

Ket: Kakankemenag Berikan Arahan Saat Apel Pagi di Halaman Kantor Kemenag Kota Palu
Palu (Kemenag Sulteng) --- "Kegiatan apel pagi yang dilaksanakan di halaman Kantor Kementerian Agama Kota Palu ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan dan komitmen ASN agar tepat waktu masuk kerja" kata Kakankemenag Kota Palu, H. Nasruddin L. Midu yang bertindak sebagai pembina apel pagi dalam memberikan arahan kepada ASN di halaman Kantor Kemenag Kota Palu, Senin (14/03).
“Kakankemenag menegaskan bahwa apel pagi merupakan bentuk komitmen dan kedisiplinan pegawai, sebagai kegiatan rutin yang dilaksanakan , apel pagi juga merupakan tugas bagi setiap pegawai, dan juga bermanfaat sebagai media positif untuk membangun dan mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan kinerja yang lebih baik dalam melayani masyarakat.” tegas Nasruddin.
“Saya sampaikan kepada seluruh ASN dan non ASN agar tetap menjaga kebersihan, karena akan dilaksanakan Rapat Kerja (Raker) insya Allah hari Rabu-Kamis tanggal 16-17/03 di Kantor Kementerian Agama Kota Palu.“ lanjutnya.
Sementara itu dalam pembukaan pelaksanaan kegiatan raker akan dihadiri Walikota Palu, Kepala LPKA Kelas II Palu, yang masing-masing akan menandatangani Nota Kesepakatan dengan KakanKemenag Kota Palu terkait Pengelolaan Manajemen Masjid dan Pembinaan Keagamaan Anak, juga akan hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenag Prov. Sulawesi Tengah Kepala Badan Akreditasi Nasional (BAN) Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Cabang BSI, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan beberapa lembaga mitra Kemenag Kota Palu.
“Selain membentuk kedisiplinan apel pagi juga merupakan ajang silaturrahim bagi seluruh ASN Kantor Kemenag Kota Palu untuk saling kenal mengenal pegawai satu dengan yang lainnya dalam membangun sinergitas mewujudkan Kemenag Kota Palu yang inovatif dan profesional.”pungkasnya.
Tampak hadir mulai dari Kasi dan penyelenggara, pejabat pengawas, pokjaluh, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), ASN dan non ASN.
(By Kasman)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029