
Kepala Kemenag Donggala Menyerahkan Sertifikat Halal Kepada Pengusaha Mikro

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H.Rusdin, didampingi oleh H.Sopyan Arsyad dan Arifin, setelah menyerahkan Sertifikat Halal kepada pengusaha Mikro
Donggala (Kemenag Sulteng) - Ketua Satgas Pelayanan Sertifikasi Halal Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah Sofyan Arsyad, menyerahkan secara kolektif tujuh Sertifikat Halal Fasilitas BPJPH Kemenag RI, kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Donggala, diwakili oleh Kasi Pemberdayaan dan Fasilitas Usaha Mikro, Arifin, kemudian diserahkan masing –masing kepada pengusaha Mikro oleh Kepada Kantor Kemenag Donggala, Rusdin, di ruang kerjanya, Jum’at (23/4-2021)
Sertifikat Halal tersebut, merupakan hasil audit Lembaga Pemeriksa Halal(LPPOM-MUI) dan telah diputuskan dalam sidang komisi fatwa MUI Sulteng, ujar Sofyan Arsyad.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Kemenag Donggala, Rusdin, menyerahkan Sertifikat Halal tersebut kepada pengusaha Mikro sebanyak tujuh orang, disaksikan oleh Ketua Satgas Pelayanan Sertifikat Halal Kemenag Sulteng, dan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Donggala yang diwakili oleh Kasi Pemberdayaan dan Fasilitas Usaha Mikro.
Dalam sambutannya, Rusdin mengatakan, para Ibu-ibu pengusaha Mikro atau pengusaha kecil yang mendapat Sertifikat Halal ini harus dijaga dengan baik, karena Sertifikat Halal ini merupakan Izin usaha, untuk mengembangkan dan memasarkan hasil produksi usaha Ibu, sebab Sertifikat Halal ini tidak muda didapat butuh waktu proses baru bisa keluar Sertifikat ini.
Olehnya itu, kata Rusdin, setelah Ibu-ibu memiliki Sertifikat Halal ini usaha Ibu sudah Legal atau Sah dan diakui kehalalannya hasil usaha yang telah produksi Ibu, maka dengan usaha Ibu-ibu sudah bebas untuk memasarkan karena sudah diakui oleh pihak pemerintah yang berwenang dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Donggala dan Kementerian Agama Kabupaten Donggala, ungkap Rusdin.
Sementera itu ditempat yang sama, Arifin, selaku Kasi Pemberdayaan dan Fasilitas Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UMKM Kab.Donggala, mengucapkan terima kasih banyak kepada Ketua Satgas Pemberdayaan Sepertifikat Halal Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepala Kantor Kemenag Donggala, atas perhatiannya kepada pengusaha kecil di Kabupaten Donggala, untuk memberikan Sertifikat Halal ini, semoga bermanfaat terhadap Ibu-ibu yang mempunyai usaha Mikro ini, seperti usaha Kripik Pisang, usaha Saraba Instan dan usaha Abon-Abon, ujar Arifin.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029