- Kontributor
9 November 2021 0:0:0 243

Tingkatkan Disiplin Pegawai, Kemenag Kota Palu Gelar Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021

Ket: Suasana sosialisasi di Aula kankemenag Kota Palu


Palu (Kemenag Sulteng)--- Untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kantor Kementerian Agama Kota Palu menggelar sosialisasi PP tersebut kepada para ASN nya, Senin (08/11) di Aula Kankemenag.    

Sosialisasi ini sendiri merupakan bagian  dari rangkaian sosialisasi dan pembinaan yang dilakukan sejak bulan Oktober lalu, dimana difokuskan kepada masing-masing  wilayah Kelompok Kerja Madrasah yang ada Kota Palu. 

Kakankemenag, Nasruddin L Midu yang membawakan materi dalam sosialisasi menyampaikan, bahwa peraturan yang ditetapkan per 31 Agustus 2021 ini merupakan perubahan dari PP Nomor 53 Tahun 2010 yang juga membahas disiplin pegawai.

Dirinya juga mengungkapkan, beberapa perubahan peraturan disiplin yang benar-benar harus diperhatikan oleh seluruh ASN Kemenag mulai dari staf hingga pimpinan. Salah satu yang ditekankan oleh Kakankemenag adalah Pasal 24. 
“Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan hukuman disiplin yang sesuai pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat,” ungkapnya.

 

Hal lain yang menjadi fokus Nasruddin dalam materinya adalah kode etik dan kode prilaku ASN Kemenag seperti yang diatur dalan PMA Nomor 12 tahun 2019. Diharapkan dengan dijabarkannya kedua aturan ini, ASN Kemenag bisa lebih disiplin dan senantiasa menaati peraturan perundang-undangan.

Berlangsung kurang lebih 90 menit, sosialisasi ini disambut dengan antusias oleh seluruh ASN. Nasruddin mengatakan kegiatan serupa akan diselenggarakan kembali pada Satker KUA untuk lebih meningkatkan pemahaman tentang kedisiplinan pegawai.

(Fuad)

Tags: -

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex