- Kontributor
22 April 2020 0:0:0 457

Gubernur Rapat Koordinasi Terkait SE Menag : Masyarakat Diharap Patuhi Edaran Pemerintah dan Ulama

Ket:


Pemerintah Provinsi Sulteng melaksanakan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti SE Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19, Rabu (22/4), di ruang polibu, kantor gubernur. Yang di hadiri Forkompimda prov sulteng , Kakanwil Agama, organisasi keagamaan : MUI sulteng , MUI kota palu , FKUB sulteng , DMI sulteng , DDI sulteng , PB Alkhairat , IPIM sulteng 

Gubernur Drs. H. Longki Djanggola, M.Si saat memimpin rapat, menyampaikan bahwa Kementerian Agama RI dan MUI telah mengeluarkan imbauan bahwa pelaksanaan ibadah shalat wajib berjamaah di masjid selama pandemi covid 19 dapat diganti dengan shalat sendiri atau berjamaah dengan keluarga inti dari rumah masing-masing untuk mencegah penularan virus.

Olehnya untuk menjamin keselamatan dan kekhusyukan umat dalam menjalani ibadah puasa Ramadhan maka gubernur merasa perlu mendengar pertimbangan-pertimbangan dari peserta rapat sebelum dituangkan jadi instruksi gubernur terkait penyelenggaraan ibadah ramadhan sesuai ketentuan protokol kesehatan pencegahan covid-19 di Sulteng dan SE Mentri Agama nomor SE 6 Tahun 2020.

“Ini untuk mengamankan ibadah puasa dan sekaligus mengedukasi masyarakat supaya patuh kepada edaran-edaran pemerintah dan ulama,” harap gubernur supaya masyarakat tidak bersikeras lagi shalat berjamaah di masjid selama ramadhan.

Senada dengan gubernur, Kakanwil Kemenag Dr. Rusman Langke, M.Pd menjelaskan ada lebih kurang 13 poin panduan ibadah ramadhan dalam SE Menag No 6 Tahun 2020 yang harus dilaksanakan.

Diantaranya yaitu sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tanpa mengadakan sahur on the road dan buka puasa bersama, salat tarawih dilakukan secara individu atau berjamaah dengan keluarga inti di rumah masing-masing, tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir Ramadhan di masjid, tidak melaksanakan takbiran keliling, dst.

“Mari kita sambut ramadhan dengan beribadah di rumah, belajar di rumah dan memperbanyak tilawah (Al-Qur’an) di rumah,” ujarnya mengajak.

Sementara Ketua FKUB Sulteng Prof. KH. Zainal Abidin Ishak, M.Ag berpandangan bahwa pandemi covid-19 telah membuat kondisi tidak normal yang menyebabkan semua orang jadi tidak sehat dan rentan menularkan atau terjangkit virus corona.

Olehnya imbauan menunda shalat berjamaah di masjid selama pandemi kata mantan rektor IAIN Palu ini adalah alasan rasional untuk mencegah sebelum lebih banyak orang terjangkit corona.   

Ia juga mengajak umat supaya tidak mengedepankan emosi keagamaan dalam beribadah, yang beranggapan bahwa semakin susah kondisi maka semakin tinggi pahala yang diterima seorang hamba.

“Tuhan tidak hanya hadir di keramaian tapi juga hadir di mana-mana termasuk dalam kesendirian dan kesunyian,” pungkasnya meyakinkan supaya umat tidak risau kehilangan pahala meski sementara waktu tidak beribadah dari masjid.

Nampak hadir Wagub H. Rusli Dg. Palabbi, SH, MH, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Syafril Nursal, Danrem 132/Tdl Palu Kol. Agus Sasmita, Kajati Sulteng, Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir. H. Faisal Mang, MM, Karo Kesra Dra. Sitti Hasbiah Zaenong, M.Si, dan ormas islam .

*(Biro Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng)*

Tags: -

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex