
Kemenag Bangkep laksanakan pembinaan penyuluh agama PNS dan Non PNS

Ket:
Humas(Kemenag Bangkep),- Kementerian Agama Kab. Banggai Kepulauan melalui seksi Bimas Islam dan Bimas Kristen melaksanakan pembinaan kepada penyuluh agama islam pns,penyuluh agama islam non pns dan penyuluh agama kristen non pns tahun 2020 bertempat di Aula hotel sidapore Salakan Sabtu 14 maret 2020 malam.
Acara pembinaan ini di hadiri dan di buka oleh Kakanwil prov.sulteng Rusman Langke, di dampingi Kepala Kankemenag Bangkep H Junaidin, bersama kepala seksi bimas islam H Ahmad Yani dan kepala seksi kristen Baren Jalepan STh.
Kegiatan ini pula di ikuti oleh seluruh penyuluh agama islam pns dan penyuluh agama non pns se-kab.banggai kepulauan.
Kepala kankemenag bangkep H Junaidin selaku pembicara awal menyampaikan selamat datang kepada kepala kanwil prov.sulteng dalam rangka menghadiri pembukaan MTQ tingkat prov.sulteng yang ke XXVIII di kota Salakan kab.banggai kepulauan,serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya,yang mana bapak kakanwil masih dapat meluangkan waktunya untuk memberikan pembinaan terhadap penyuluh agama se-kab.banggai kepulauan ini.
H Junaidin menuturkan bahwa terkait dengan globalisasi,isu-isu aktual yang muncul dan yang terjadi serta kemajuan teknologi dan informasi yang begitu pesat,maka dengan hal ini para penyuluh agama kab.banggai kepulauan haruslah dapat menyesuaikannya. olehnya H junaidin mengharapkan agar kepala kanwil prov.sulteng dapat memberikan nuansa pengetahuan,wawasan kepada seluruh penyuluh agama kab.bankep lewat pembinaan ini.tuturnya.
Kepala kanwil prov.sulteng H rusman langke menyampaikan bahwa penyuluh agama pns dan non pns adalah garda terdepan pemerintah kementerian agama yang dapat memberikan bimbingan,tolakan,panutan kepada umat dengan baik dan benar,olehnya para penyuluh agama haruslah memberikan pesan-pesan yang baik bukanlah menjadi propokator,tentu haruslah menjadi orang yang memberikan kesejukan kepada umat kita sendiri,seperti yang telah tertuang pada undang-undang,perpres dan peraturan menteri agama tahun 2006 tentang tugas pokok dan fungsi penyuluh agama,tuturnya.
Di akhir sambutannya H Rusman Langke mengajak kepada seluruh penyuluh agama agar menyampaikan ceramah atau pesan-pesan yang dapat menyejukkan umat beragama serta menegakkan misi kita yaitu Taat beragama.(zul).
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029