PSBB Buol Berakhir, Rumah Ibadah dibuka
Buol (Kemenag Sulteng) - Pemerintah Kabupaten Buol akan membuka masjid dan tempat ibadah lainnya agar bisa digunakan kembali oleh warga, pasca berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala besar tanggal 10 Juni 2020.
Hal ini berdasarkan keputusan Bupati Buol, Nomor 180/06.91/Bag.HK/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Status Transisi Darurat Kepemulihan di Rumah Ibadah, yang disampaikan Wakil Bupati Buol Abdulah Batalipu, dalam rapat dengan Kemenag Buol, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kab. Buol
“Kami menyepakati untuk merumuskan satu protokol kesehatan agar rumah ibadah bisa tetap menjalankan ibadah," ujar Nurkhairi Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Buol, Via WA yang disampaikan kepada Humas Buol.
Namun demikian, Nurkhairi menyatakan pembukaan tempat ibadah tersebut harus diiringi protokol kesehatan yang ketat dan dijalankan sesuai Panduaan surat edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2020. Penerapan protokol kesehatan tersebut nantinya menjadi syarat sebelum sebuah rumah ibadah diizinkan kembali dibuka.
Protokol kesehatan ini tertuang dalam Surat Edaran Menag No 15 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan di masjid selama wabah pandemi Covid-19.
"Dalam surat edaran ini untuk masjid kita mengatur bahwa masjid diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan dengan syarat ada pengawasan ketat," jelas Nurkhairi.
Menurutnya, sejumlah protokol yang harus diterapkan itu misalnya, menyediakan sarana cuci tangan, memeriksa suhu tubuh jamaah, mempersingkat pelaksanaan khutbah, mengatur jarak antar jamaah sekitar satu meter, dan dianjurkan membawa perlengkapan ibadah dari rumah.
Selain itu, lanjut Nurkhairi, bagi jamaah yang terdeteksi berada dalam kondisi kurang sehat, maka tidak diperkenankan mengikuti kegiatan beribadah di masjid atau tempat ibadah lainnya bersama dengan jamaah lain.
"Itu gambaran teknis protokol kesehatan yang dirumuskan pemerintah Kabupaten Buol bersama Kementerian Agama Kabupaten buol, dengan MUI dan Pengurus Mesjid se-Kabupaten Buol, " ujarnya.
Agar protokol kesehatan itu bisa diterapkan dengan baik, Nurkhairi mengusulkan kepada pemda tim gugus tugas Covid-19 untuk melakukan pengawasan lebih ketat lagi. (Iqbal)
Editor: Lilis
- 1 SE KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG KARTU ISTRI/KARTU SUAMI APARATUR SIPIL NEGARA VIRTUAL
- 2 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 3 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 4 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 5 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024