Hadiri Sidang Isbat, Kepala KanKemenag Parimo Tekankan Kepastian Hukum Perkawinan dan Cegah Perkawinan Anak
Ket: Hadiri Sidang Isbat, Kepala KanKemenag Parimo Tekankan Kepastian Hukum Perkawinan dan Cegah Perkawinan Anak
Parigi (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong, H. As’at Latopada, S.Ag., menghadiri kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026 yang berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Kamis (15/10/2026). Kegiatan bertema “Kepastian Hukum Kuatkan Keluarga” ini menjadi wujud sinergi lintas instansi dalam memberikan kepastian hukum perkawinan dan meningkatkan perlindungan terhadap keluarga.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, Ketua Pengadilan Agama Parigi Moutong, Sukahata Wakano, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong, Asmadi; Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, H. Marzuk Hululo, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong; serta para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam sambutannya, As’at Latopada menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam penyelenggaraan Sidang Isbat Nikah Terpadu. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang telah melangsungkan perkawinan secara agama, tetapi belum tercatat secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
As'at menegaskan bahwa isbat nikah bukan sekadar proses pengesahan perkawinan, melainkan juga upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan keluarga, serta pemenuhan hak perempuan dan anak. Perkawinan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan hukum di kemudian hari, termasuk dalam pengurusan akta kelahiran, kartu keluarga, hak nafkah, hak waris, dan penyelesaian persoalan rumah tangga.
H. As’at menjelaskan bahwa pelaksanaan pencatatan perkawinan memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Melalui sidang isbat, Pengadilan Agama tetap melakukan pemeriksaan terhadap fakta, bukti, serta rukun dan syarat perkawinan sesuai ketentuan hukum sebelum menetapkan status perkawinan yang diajukan.
Selain menyoroti pentingnya kepastian hukum perkawinan, Kepala Kemenag Parigi Moutong juga mengingatkan urgensi pencegahan perkawinan anak. Ia merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai umur 19 tahun, dengan kemungkinan dispensasi melalui pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, batas usia minimal perkawinan merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap anak, dengan mempertimbangkan kesiapan fisik, mental, psikologis, sosial, dan ekonomi. Perkawinan pada usia yang belum matang dapat meningkatkan kerentanan terhadap persoalan kesehatan ibu dan anak, tantangan dalam membangun ketahanan rumah tangga, serta terganggunya keberlanjutan pendidikan.
Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mencegah perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong. Anak-anak perlu diberikan kesempatan untuk menuntaskan pendidikan, mengembangkan potensi, dan meraih cita-cita sebelum memasuki kehidupan perkawinan pada usia yang memenuhi ketentuan hukum dan kesiapan yang memadai.
H. As’at menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para hakim serta petugas Pengadilan Agama Parigi Moutong atas sinergi dan dedikasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga berharap seluruh peserta dapat mengikuti proses persidangan dengan tertib sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Parigi Moutong, Sukahata Wakano, menekankan bahwa perkawinan merupakan ikatan suci (mitsaqan ghalizhan) yang bertujuan membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Menurutnya, kepastian hukum dan ketertiban administrasi menjadi unsur penting dalam menjaga keutuhan keluarga serta melindungi hak-hak anggota keluarga.
Ia juga mendorong penguatan komunikasi dan kolaborasi antarlembaga, termasuk melalui diskusi hukum mengenai kepastian perkawinan dan administrasi kependudukan, agar pemahaman hukum masyarakat semakin meningkat.
Sementara itu Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bagian Kesejahteraan Rakyat, serta seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan kegiatan.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang inklusif dan berkualitas. Para penyelenggara diharapkan bekerja secara profesional, transparan, berintegritas, dan humanis, sedangkan masyarakat diimbau meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan perkawinan sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi Pengadilan Agama Parigi Moutong, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Melalui kolaborasi tersebut, masyarakat yang memenuhi persyaratan diharapkan memperoleh kemudahan dalam proses penetapan pengadilan, pencatatan perkawinan melalui KUA, serta pengurusan dokumen kependudukan sesuai prosedur masing-masing instansi.
Bagi Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong, kegiatan ini sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan, memperkuat tertib administrasi perkawinan, dan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Dengan demikian, kepastian hukum perkawinan diharapkan menjadi salah satu fondasi untuk mewujudkan keluarga yang terlindungi, harmonis, dan sejahtera.(Roi/Dyt)