
Kasubbag TU Monitoring Kehadiran ASN Di Wilayah Utara Parimo

Ket:
Parimo(Kemenag Sulteng) -Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Kabupaten Parigi Moutong H. Mappeasse melaksanakan monitoring kehadiran ASN dan Guru di lingkungan Kemenag di wilayah Utara Kabupaten Parimo pasca Cuti Bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H, senin 17 Mei s/d Selasa 18 Mei 2021.
Kasubbag TU mengatakan bahwa sidak ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan pada setiap tahun setelah cuti bersama pada setiap hari raya Idul Fitri. Yakni untuk memantau kehadiran pegawai ASN pasca libur, apakah sudah hadir atau ada yang masih menambah masa libur.
"Apalagi saat ini pemerintah semakin ketat mengeluarkan aturannya, yakni selain tetap disiplin tepat waktu masuk kerja, ASN juga dilarang mudik saat lebaran idul fitri 1442 hijriyah"katanya.
Saat mengunjungi MTsN 4 Parigi dan MAN 3 Parimo serta MTsN 3 Parigi H. Mappeasse mengucapkan terima kasih kepada para Kepala Madrasah dan seluruh pegawai ASN maupun non ASN, karena telah menaati aturan untuk tidak mudik dan tidak menambah libur pasca lebaran sebagaimana anjuran pemerintah.
"Alhamdulillah hari ini semuanya hadir pasca cuti bersama."
Selanjutnya kepada seluruh pegawai staf Mappeasse menghimbau untuk selalu berusaha meningkatkan kualitas madrasah, selalu bekerja dengan ikhlas dan di harapkan untuk meyakinkan para orang tua untuk menyekolahkan anaknya di Madrasah.
Selain Madrasah rombongan Kasubbag TU KanKemenag Parimo juga memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan dari Moutong, Taopa, Bolano, dan Bolano Lambunu.
(Ahdal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029