
Kakanwil: ASN Kemenag Wajib mengisi SIEKA

Ket:
Palu (Kemenag Sulteng) - Kakanwil Kemenag Sulteng, Rusman Langke tegaskan jajarannya agar mengisi Sistem informasi Elektronik Kinerja ASN Kementerian Agama (SiEKA). "Mulai tahun ini, pengisian SiEKA sudah diwajibkan sebagai laporan kinerja setiap ASN Kemenag", tegasnya dihadapan seluruh ASN Kemenag Sulteng, Selasa 21 Januari 2019.
Dalam acara sosialisasi Sistem informasi Elektronik Kinerja ASN (SiEKA) tersebut, Kakanwil Kemenag Prov. Sulteng, DR. H. Rusman Langke, M. Pd Didampingi oleh Kepala Bagian Tata Usaha DR. H. Kiflin Pajala, M. Pd. I dan Kasubbag Kepegawaian DR. Muhammad. Jamil, M. Fis.
Acara sosialisasi dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenag Sulteng, di ikuti oleh seluruh pejabat eselon III, eselon IV dan seluruh ASN Kanwil Kemenag berjumlah 151 orang.
Dalam arahannya Rusman menjelaskan bahwa aplikasi SIEKA berbasis Teknologi Informasi. Selama ini laporan kinerja ASN dilakukan secara manual. Aplikasi SIEKA mencakup aspek yaitu;
1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
2. Laporan Capaian Kinerja Tahunan
3. Laporan Capaian Kinerja Bulanan
4.Laporan capaian Kinerja Harian
5. Tugas Tambahan
Rusman menjelaskan bahwa pembayaran Tunjangan Kinerja mulai tahun 2020 berdasarkan Aplikasi SIEKA.
Artinya kalau laporan kinerja dalam sieka digabungkan dengan kehadiran setiap hari. Maka akan mempengaruhi pembayaran tunjangan kinerja.
Hal ini merupakan terobosan baru dalam Reformasi Birokrasi untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara.
Rusman menjelaskan landasan hukum SIEKA. Mengisi SIEKA untuk para ASN (Aparatur Sipil Negara) menjadi hal wajib mulai tahun 2019, melalui Surat edaran SIEKA yang telah mulai berlaku 1 Maret 2019. Dasar Hukum SIEKA adalah UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Kegiatan sosialisasi Ini secara tehnis dan aplikatif di jelaskan oleh Kasubbag Kepegawaian dan Ortala DR. H. Muhammwd Jamil M. Fis.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H