Kakanwil: ASN Kemenag Wajib mengisi SIEKA
Palu (Kemenag Sulteng) - Kakanwil Kemenag Sulteng, Rusman Langke tegaskan jajarannya agar mengisi Sistem informasi Elektronik Kinerja ASN Kementerian Agama (SiEKA). "Mulai tahun ini, pengisian SiEKA sudah diwajibkan sebagai laporan kinerja setiap ASN Kemenag", tegasnya dihadapan seluruh ASN Kemenag Sulteng, Selasa 21 Januari 2019.
Dalam acara sosialisasi Sistem informasi Elektronik Kinerja ASN (SiEKA) tersebut, Kakanwil Kemenag Prov. Sulteng, DR. H. Rusman Langke, M. Pd Didampingi oleh Kepala Bagian Tata Usaha DR. H. Kiflin Pajala, M. Pd. I dan Kasubbag Kepegawaian DR. Muhammad. Jamil, M. Fis.
Acara sosialisasi dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenag Sulteng, di ikuti oleh seluruh pejabat eselon III, eselon IV dan seluruh ASN Kanwil Kemenag berjumlah 151 orang.
Dalam arahannya Rusman menjelaskan bahwa aplikasi SIEKA berbasis Teknologi Informasi. Selama ini laporan kinerja ASN dilakukan secara manual. Aplikasi SIEKA mencakup aspek yaitu;
1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
2. Laporan Capaian Kinerja Tahunan
3. Laporan Capaian Kinerja Bulanan
4.Laporan capaian Kinerja Harian
5. Tugas Tambahan
Rusman menjelaskan bahwa pembayaran Tunjangan Kinerja mulai tahun 2020 berdasarkan Aplikasi SIEKA.
Artinya kalau laporan kinerja dalam sieka digabungkan dengan kehadiran setiap hari. Maka akan mempengaruhi pembayaran tunjangan kinerja.
Hal ini merupakan terobosan baru dalam Reformasi Birokrasi untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara.
Rusman menjelaskan landasan hukum SIEKA. Mengisi SIEKA untuk para ASN (Aparatur Sipil Negara) menjadi hal wajib mulai tahun 2019, melalui Surat edaran SIEKA yang telah mulai berlaku 1 Maret 2019. Dasar Hukum SIEKA adalah UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Kegiatan sosialisasi Ini secara tehnis dan aplikatif di jelaskan oleh Kasubbag Kepegawaian dan Ortala DR. H. Muhammwd Jamil M. Fis.
- 1 SE KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG KARTU ISTRI/KARTU SUAMI APARATUR SIPIL NEGARA VIRTUAL
- 2 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 3 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 4 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 5 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024