
Kakanwil: ASN Kemenag Wajib mengisi SIEKA

Ket:
Palu (Kemenag Sulteng) - Kakanwil Kemenag Sulteng, Rusman Langke tegaskan jajarannya agar mengisi Sistem informasi Elektronik Kinerja ASN Kementerian Agama (SiEKA). "Mulai tahun ini, pengisian SiEKA sudah diwajibkan sebagai laporan kinerja setiap ASN Kemenag", tegasnya dihadapan seluruh ASN Kemenag Sulteng, Selasa 21 Januari 2019.
Dalam acara sosialisasi Sistem informasi Elektronik Kinerja ASN (SiEKA) tersebut, Kakanwil Kemenag Prov. Sulteng, DR. H. Rusman Langke, M. Pd Didampingi oleh Kepala Bagian Tata Usaha DR. H. Kiflin Pajala, M. Pd. I dan Kasubbag Kepegawaian DR. Muhammad. Jamil, M. Fis.
Acara sosialisasi dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenag Sulteng, di ikuti oleh seluruh pejabat eselon III, eselon IV dan seluruh ASN Kanwil Kemenag berjumlah 151 orang.
Dalam arahannya Rusman menjelaskan bahwa aplikasi SIEKA berbasis Teknologi Informasi. Selama ini laporan kinerja ASN dilakukan secara manual. Aplikasi SIEKA mencakup aspek yaitu;
1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
2. Laporan Capaian Kinerja Tahunan
3. Laporan Capaian Kinerja Bulanan
4.Laporan capaian Kinerja Harian
5. Tugas Tambahan
Rusman menjelaskan bahwa pembayaran Tunjangan Kinerja mulai tahun 2020 berdasarkan Aplikasi SIEKA.
Artinya kalau laporan kinerja dalam sieka digabungkan dengan kehadiran setiap hari. Maka akan mempengaruhi pembayaran tunjangan kinerja.
Hal ini merupakan terobosan baru dalam Reformasi Birokrasi untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara.
Rusman menjelaskan landasan hukum SIEKA. Mengisi SIEKA untuk para ASN (Aparatur Sipil Negara) menjadi hal wajib mulai tahun 2019, melalui Surat edaran SIEKA yang telah mulai berlaku 1 Maret 2019. Dasar Hukum SIEKA adalah UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Kegiatan sosialisasi Ini secara tehnis dan aplikatif di jelaskan oleh Kasubbag Kepegawaian dan Ortala DR. H. Muhammwd Jamil M. Fis.
- 1 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 2 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H
- 3 Rekomendasi Pengangkatan Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain Tahun 2025
- 4 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kementerian Agama Tahun 2024
- 5 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Tahap II Kementerian Agama Formasi Tahun 2024