
Integrasi data SIMKAH Kua Kec. Ampana Kota dan SIAK Pemda Kab. Tojo Una-Una
.png)
Ket:
Ampana (KUA Kec. Ampana) - Mengawali Tahun 2020, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ampana Kota bekerjasama dengan OPD Dinas Kependudukan Kabupaten Tojo Una-Una melakukan integrasi data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Pasangan pengantin Usai melakukan akad nikah, langsung mendapatkan buku nikah dan juga kartu keluarga dan kartu tanda penduduk perubahan status.
Kepala KUA Kec. Ampana Kota, Amson Patanda, menegaskan Integrasi data ini bertujuan untuk upaya mewujudkan pelayanan nikah secara maksimal dan profesional di KUA Kec. Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-Una, Senin (13/1/2020).
Selain itu Kesepahaman antara Kua Kec. Ampana Kota dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dalam hal kerjasama pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, data Kependudukan dan KTP Elektronik dalam lingkup Kementerian Agama adalah KUA Kec. Ampana Kota bisa mengakses secara terbatas data primer penduduk serta Validasi NIK dapat dilakukan dari aplikasi SIMKAH di seluruh Indonesia yang mempunyai koneksi elektronik (Teknologi Informasi) guna meningkatkan kinerja pemerintah serta mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab, pungkasnya.
Penulis : Bachri
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029