
91 Jemaah Haji Lansia Tolitoli Terima Vaksin Tahap Pertama

Ket:
Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Sebanyak 91 orang jemaah haji Kabupaten Tolitoli kategori Lansia melaksanakan suntik vaksin covid-19 tahap pertama, Selasa (30/3/21),
Pemberian vaksinasi ini dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 30 sampai 31 Maret 2021.
Kegiatan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di dua tempat yaitu di Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli dan Puskesmas Kota. “Sebanyak 53 orang jemaah haji melaksanakan vaksinasi di hari pertama dan 38 jemaah lagi melaksanakan vaksinasi di hari kedua”, ungkap Kasi PHU Kantor Kemenag Tolitoli Ulfa Yunus.
“Kegiatan vaksinasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi seluruh jemaah haji yang akan berangkat melaksanakan ibadah haji tahun 1442 H/2021”,ucapnya.
“Meski belum ada kepastian tentang penyelenggaraan ibadah Haji tahun 2021 dari pemerintah Arab Saudi, tetapi arab saudi tetap mewajibkan bagi jemaah haji untuk melaksanakan suntik vaksin covid-19," Jelas Ulfa.
Ulfa mengatakan bahwa kegiatan vaksinasi ini tidak hanya diberikan kepada Lansia saja melainkan kepada seluruh jemaah haji Kabupaten Tolitoli yang berjumlah 290 orang jemaah. untuk tahap awal ini pemberian vaksinasi terlebih dahulu diberikan kepada jemaah haji yang lanjut usia (lansia).karena pemberian suntik vaksin Covid-19 ini wajb diberikan kepada seluruh jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji tahun 1442 H/ 2021.
Sebelum menjalani vaksinasi seluruh jemaah haji terlebih dahulu dilakukan screening awal sebelum dilaksanakan vaksinasi.
Sebelumnya juga, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Ulfa Yunus bersama Pelaksana telah menjalani vaksinasi Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029