
Komitmen Reformasi Birokrasi, Kakanwil Kemenag Sulteng lantik Pejabat Pengawas ke Fungsional
Ket: Pelantikan pejabat fungsional secara virtual oleh Kakanwil, Kamis (30/12).
Palu (Kemenag Sulteng) - Satu orang pejabat fungsional dilantik secara virtual melalui mekanisme penyetaraan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Ulyas Taha, Kamis (30/12).
Sehari sebelumnya pelantikan juga telah dilakukan kepada 16 pejabat fungsional lainnya, satu pejabat yang menyusul dilantik berkaitan dengan Surat Keputusan yang baru saja diterima oleh Kanwil Kemenag Sulteng dari Biro Kepegawaian Kementerian Agama Republik Indonesia.
"Selamat kepada pejabat fungsional yang baru saja dilantik, semoga hal ini dapat dijadikan momentum agar tetap dapat menunjukkan kinerja terbaik dalam mengemban amanah jabatan yang baru," ujar Kakanwil mengawali arahannya.
Kakanwil menyampaikan pelaksanaan pelantikan ini sesuai dengan amanat PermenPANRB No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. "Tantangan dalam melaksanakan pekerjaan ke depan akan selalu ada, sudah tugas kita bersama untuk mewujudkan seluruh program Kementerian Agama melalui jabatan yang kita miliki," tegasnya.
Adapun pejabat yang dilantik ke dalam jabatan fungsional yaitu Ratna Muthmainnah sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda pada Sub Bagian Umum dan Humas Kanwil Kemenag Sulteng.
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya