
Rangkaian HAB Ke-76 Kemenag Kota Palu Berbagi

Ket: Pemberian Bantuan Paket Sembako Kepada Pegawai Non ASN Kementerian Agama Kota Palu
Palu (Kemenag Sulteng) -- Kantor Kementerian Agama Kota Palu melalui Panitia HAB Koordinator Bakti sosial, Taufik Abdul Rahim bersama Pokjawas dan KUA se Kota Palu mendistribusikan bantuan kepada 250 Pengawai Non ASN. Penyerahan bantuan dalam bentuk paket sembako berlangsung di aula Kemenag Kota Palu, Rabu (05/01/2022).
Pegawai Non ASN yang menerima bantuan adalah dari satuan kerja Kementerian Agama Kota Palu, KUA, MA, MTs, dan MI, Guru PAI dan lintas Agama di wilayah Kantor Kemenag Kota Palu.
Kakan Kemenag Kota Palu, Nasruddin L. Midu menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian dari bakti sosial peringatan Hari Amal Bakti ke-76 Kementerian Agama RI tingkat Kota Palu.
“Kegiatan ini merupakan rangkaian dari peringatan Hari Amal Bakti ke-76 Kementerian Agama RI tingkat Kemenag Kota Palu. Bantuan ini adalah sumbangan dari para ASN yang ada di MI, MTs, MA, KUA se kota Palu, Kelompok Pengawas dan penyuluh Kemenag Kota Palu yang dikumpul melalui panitia HAB koordinator bakti sosial. Mohon untuk tidak melihat nilai nominal bantuan ini tetapi wujud dari kepedulian kepada sesama yang lebih membutuhkan,” jelas Nasruddin.
Nasruddin mengatakan, pembagian sembako ini sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT. atas anugerah HAB Kemenag RI yang telah menginjak usia ke-76. Wujud rasa syukur itu, diaplikasikan dalam sikap kepedulian kepada , penyuluh, pegawai Non ASN, yang sangat membutuhkan perhatian dan bantuan. Kita berharap, dengan adanya bantuan ini, mereka merasa terhibur, senang dan bahagia.”tambahnya.
Sementara itu, Ketua panitia pelaksana sekaligus Kepala Subbag Tata Usaha Kemenag Palu Irsan berharap agar di tahun-tahun berikutnya kegiatan seperti ini dapat lebih ditingkatkan.
“Ini semua adalah ide KakanKemenag Palu, tugas kami hanya mengumpulkan dari para ASN se Kota Palu. Semoga tahun depan kegiatan seperti ini dapat mengalami peningkatan, baik dari jumlah penerima maupun jenis bantuannya”, tutur Irsan.
(Kasman)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029