
Kado Dedikasi, Kemenag Rehab Madrasah Tempat Mengajar Neneh Hasanah

Ket:
Siaran Pers
Kementerian Agama
Dedikasi telah ditunjukkan Ibu Neneh Hasanah di bidang pendidikan. Lebih separoh abad (68 tahun) dia manfaatkan waktunya untuk mengajar agama para siswa pada sebuah madrasah kecil di Caringin, Sukabumi, Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Misbahul Aulad.
Bahkan, di usianya yang ke-86, Ibu Neneh Hasanah masih aktif mengajar. Atas dedikasi besar ini, Menag Yaqut Cholil Qoumas memberikan apresiasi. Atas nama para santri di Indonesia, Menag tunjukkan sikap hormat saat bertemu Ibu Neneh Hasanah dengan mencium tangannya.
Kepada pejuang pendidikan ini, Menag memberikan bantuan Kementerian Agama senilai Rp25juta. "Kita ingin Ibu Neneh Hasanah yang sudah berusia 86 tahun dan masih aktif mengajar para santri, beliau dapat merasakan tempatnya mengajar menjadi layak. Karenanya kita berikan afirmasi juga dengan membantu rehab ruang belajarnya", ujar Yaqut di Jakarta, Jumat (29/10/2021).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, pihaknya segera memproses pemberian bantuan rehab madrasah bagi MDTA Misbahul Aulad, tempat Ibu Neneh Hasanah mengajar. Hal teknis yang berkaitan dengan kebutuhan penyaluran bantuan sedang diproses.
"Bantuan sebesar 75 juta tersebut nantinya akan disalurkan ke lembaga, tempat Ibu Neneh Hasanah mengajar. Kami sudah menghubungi kepala MDTA Misbahul Aulad, Kampung Ciseupan Hilir, Sukabumi, Jawa Barat," tegas Ali Ramdhani.
"Insya Allah, tidak dalam waktu lama, bantuan tersebut dapat dipergunakan untuk rehab ruang belajar," sambungnya.
MDT merupakan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang cukup mengakar di masyarakat. Ia tumbuh dari masyarakat oleh masyarakat, dan untuk masyarakat. Di Indonesia, total terdapat sekitar 85.702 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Karena anggaran terbatas, belum semua MDT mendapat bantuan. Namun, secara bertahap, Kementerian Agama terus berupaya memberikan afirmasi.
Humas
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029