
Kemenag Sulteng Sosialisasi PMA Nomor 4 Tahun 2019, ini Tujuh hal yang harus diperhatikan

Ket:
Palu (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Wilayah (kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah(Sulteng), Rusman Langke, tekankan tujuh hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan tender. Hal ini disampaikan pada Kegiatan Sosialisasi PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadan Barang/ Jasa Kementerian Agama, Senin, 28 Oktober 2019, yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor BKKBN Jl. Muh. Yamin Palu.
Tujuh hal tersebut, yakni Perencanaan yang matang, memahami tugas dan fungsi UKPBJ, Mindset bahwa output (hasil) nya baik dan terselesaikan, Komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan dengan baik, Tanggung jawab dan menjaga nilai lima budaya kerja kementerian agama.
“Setiap pelaksanaan pekerjaan bersumber dari perencanaan, Jika perencanaan tidak baik, bisa menjadi awal musibah, “ ujarnya.
Kakanwil menyampaikan pentingnya fungsi manajemen, yakni perencanaan, sehingga harus dibuat dengan baik. Tidak hanya itu, mindsetpun harus berubah, komitmen dalam menyelesaikan pekerjaan.
PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa ini yang merupakan pelaksanaan amanat Peraturan presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Sebelumnya peran UKPBJ dilakukan oleh ULP (Unit Layanan Pengadaan) yang dihapus sesuai aturan tersebut. Kakanwil berharap agar seluruh Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan, memahami dengan baik aturan hukum terkait pengadaan barang/ jasa.
Sebelumnya, dalam laporan Ketua Panitia, Indra Panca Nugraha, yang juga merupakan Koordinator Wilayah UKPBJ Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, mengatakan Bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai peran, tugas dan fungsi UKPBJ, Tersedianya UKPBJ yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang dan jasa Kementerian agama, meningkatkan koordinasi dengan UKPBJ Kementerian Agama tentang pelaksanaan pengadaan barang/ jasa.
Kegiatan ini diikuti KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dengan jumlah 50 peserta dari Kanwil Kemenag dan tiga belas Kankemenag kab/ kota. Adapun narasumber yang dihadirkan diantaranya Kepala UKPBJ Kementerian Agama dan pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Sulteng. Kegiatan dilaksanakan di Kantor BKKBN, disebabkan salah satu gedung Kanwil Kemenag sedang dilakukan renovasi, akibat gempa 28 September 2018. (lis)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H