
Realisasi Serapan Anggaran Juli 2023 Wajib Mencapai 70 Persen

Ket: Gambar penyerahan dipa dan penandatanganan pakta Integritas
Sigi(Kemenag Sulteng), Sesuai instruksi Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulteng Drs. H. Ulyas Taha, M. Pd saat penandatanganan perjanjian kinerja dan penyerahan Daftar isian pelaksanaan anggarar tahun 2023 di aula Kanwil Agama jl. Prof Muh. Yamin Palu 22/12.2022
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sigi. H. Lutfi Yunus,S.Pi, M.Pd. juga menekankan kepada pimpinan satker Kemenag Sigi agar pengelolah anggaran wajib mencapai target realisasi 70 persen pada bulan Juli 2023. Arahan yang disampaikan di acara penyerahan Dipa 2023 berlangsung di aula kemenag Sigi pada Rabu 28/12/2022
Lutfi mengingatkan pencapaian target realisasi anggaran harus dibarengi pula dengan petunjuk dan tatalaksana berdasarkan regulasi pelaksanaan anggaran , dengan tidak mengabaikan prosedur dan dokumen dipersyaratkan. segala bentuk kegiatan dilaksanakan secara terencana dan terukur.paling tidak ada planing hingga output yang dicapai. sebelum giat harus ada scadul kegiatan serta Term Of Refference (TOR).
Mengakhiri amanatnya Lutfi berpesan bahwa klimaks dari pelaksanaan anggaran, pasti berakhir dengan akuntabilitas pengelolah. Olehnya pengelolah harus lebih profesional, bekerja berdasarkan regulasi ditetapkan, ujarnya.
guna mengawal capaian target tersebut kakankemenag berjanji untuk melakukan pengawasan ,mengagendakan rapat evaluasi setiap minggu ke tiga bulan berjalan.
Dalam kesempatan ini dilakukan panandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas antara kepala kantor dengan pejabat pengawas kasubbag TU dan Kepala Seksi. hadir pula beberapa Kepala KUA dan pengelolah anggaran 2023 dari setiap satker. dilingkungan Kantor Kemenag Sigi.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029