
3557 ASN Kemenag Sulteng Ikuti CAT Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama

Ket:
Palu(Kemenag Sulteng),- Sebanyak 3.557 Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti CAT Survei Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama (IPMB) yang tersebar di 19 titik lokasi pada 13 Kab/Kota.
Pelaksanaan CAT IPMB dilaksanakan dalam 4 sesi, yakni sesi 1 dimulai pukul 09.00 s.d. 10.30 WITA, sesi 2 mulai pukul 11.00 s.d. 12.30 WITA, sesi 3 mulai pukul 14.00 s.d. 15.30 WITA dan sesi 4 mulai pukul 16.00 s.d. 17.30 WITA.
Sementara itu, pelaksanaan pada titik lokasi Kanwil Kemenag Sulteng dilaksanakan pada Aula Kanwil, diikuti 159 peserta yang terbagi dalam 3 sesi.
Demikian disampaikan Sub. Koordinator Umum dan Humas sekaligus Pelaksana tugas Sub. Koordinator Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Sulteng Ratna Mutmainnah, saat memantau pelaksanaan ujian IPMB di Aula Kanwil Kemenag.(27/12).
Pelaksanaan CAT IPMB dibuka oleh Sekjen Kementerian Agama RI Nizar, secara virtual, dan diikuti oleh seluruh ASN Kementerian Agama di seluruh Indonesia yang digelar secara serentak pada hari ini 27 Desember 2022.
Menurut Ratna, survei ini sebagai upaya mewujudkan sumber daya manusia aparatur yang profesional dan moderat. Selain itu survei ini digelar berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Survei IPMB dilaksanakan secara serentak berbasis lokasi kabupaten/kota pada titik lokasi yang telah ditentukan. Dalam pelaksanaan ujian, peserta wajib membawa KTP, laptop dan handphone untuk tethering internet dan wajib melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan, ujarnya.
“Alhamdulillah pelaksanaan CAT IPMB di Kanwil berjalan dengan lancar, serta beberapa titik lokasi di Kab/Kota terpantau aman dan lancar " pungkasnya.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029