- Kontributor
14 Juli 2020 0:0:0 43

Memasuki Tapel Baru, KKM

Ket: Kakankemenag Palu, Ma


Palu (Kemenag Sulteng) – Bertempat di ruang rapat gedung darurat MTsN 3 Kota Palu Kelompok Kerja Madrasah (KKM)  MTsN 3 menggelar sosialisasi atas Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dalam menghadapi tahun pelajaran 2020/2021 dalam tatanan normal baru di ditengah pandemi. Senin, (13/07).

Sosialisasi ini merupakan sosialisasi ke empat yang dilaksanakan, sebelumnya KKM MTsN 4, KKM MTsN 2 dan KKM MIN 1 beserta KKM MIN 2 sudah menggelar kegiatan serupa.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Palu,  Ma’sum Rumi,  didampingi Nurlaili, Kasi Penidikan Islam Kankemenag Palu dan Munira Labalado selaku Kepala Madrasah.

Dalam sambutanya Ma’sum  mengatakan bahwa saat ini (era normal baru) kita dalam situasi dan kondisi yang lebih mengedepankan keselamatan bersama dibanding kehendak dan kemauan pribadi. Apalagi kondisi saat ini belum memungkinkan melakukan metode pembelajaran secara tatap muka.

SKB tersebut merupakan panduan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19 bagi satuan pendidikan formal, SKB ini melibatkan Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri sebagai panduan pelaksanaan pendidikan di daerah.

Di dalam SKB tersebut, dengan sangat jelas dinyatakan untuk wilayah di luar zona hijau, dilarang untuk melakukan kegiatan tatap muka dan membuka sekolah. Sekolah yang boleh dibuka harus berada di zona hijau, harus disetujui pembukaannya oleh pemerintah daerah. Sekolah juga harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka. Lalu orang tua murid juga harus setuju.

Ma’sum menegaskan bahwa tatanan normal baru  bidang pendidikan di madrasah mengikuti Panduan SKB 4 Menteri tersebut.

“Protokol yang termuat dalam SKB ini harus ditaati madrasah pada saat tatanan normal baru,” tegas Ma’sum.

Mantan Kakankemenag Toli-toli ini juga menuturkan terkait surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah No. 420/356 DIKBUD, dimana terdapat 6 poin penting terkait penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan.

Menurutnya dalam surat edaran tersebut, walaupun tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada bulan Juli 2020, tetapi tidak diperkenankan melakukan pembelajaran melalui tatap muka, melainkan melalui Daring/Online/Modul atau sejenisnya. Peraturan ini berlaku di setiap zona wilayah termasuk daerah zona hijau, kuning, orange, dan merah.

 

Fuad

Editor: Lilis Basira
Fotografer: -
Tags: -
HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex