
Kunjungi Madrasah, Kakanwil Harapkan Kamad Laksanakan PBM sesuai Aturan

Ket: Kabid Pendidikan Madrasah Kiflin (kiri), menunjukkan gedung MTsN 3 Kota Palu yang terdampak gempa 2018 kepada Kakanwil Kemenag Sulteng Ulyas taha (kanan)
Palu (Kemenag Sulteng) – Kakanwil Kemenag Sulteng Ulyas Taha, mengharapkan agar Kepala Madrasah tetap melaksanakan Kegiatan pembelajaran di madrasah pada bulan Ramadan 1443 H/2020 M sesuai aturan dengan penuh tanggung jawab.
Hal ini disampaikan Kakanwil saat mengunjungi beberapa madrasah negeri di Kota Palu dalam rangka monitoring pelaksanaan pembelajaran tatap muka setelah libur awal Ramadan 4-6 April 2022.
Kakanwil didampingi Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kiflin bersama Kepala Seksi Pendidikan Islam Kota Palu Nurlaili. Kunjungan ini, merupakan pertama kalinya dilakukan Kakanwil setelah diamanahkan tugas memimpin Kemenag Sulteng pada Oktober tahun lalu.
Madrasah yang dikunjungi pada hari pertama, Kamis (7/4) yakni, MAN 2, MAN 1, MTsN 1, dan MIN 1 Kota Palu. Sedangkan hari kedua (8/4) Kakanwil mengunjungi MTsN 2 dan MTsN 3 Kota Palu.
Menurut Kakanwil, pelaksanaan pembelajaran di madrasah dalam bulan Ramadan sesungguhnya tidak ada perbedaan, yang berbeda adalah Guru dan Siswa dalam kondisi berpuasa.
“Jangan alasan berpuasa, Kamad tidak melaksanaan proses belajar mengajar sesuai aturan,” ungkapnya.
Kakanwil juga menyambut baik para guru dan karyawan yang tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Dia mengimbau kepada para guru, kepala madrasah, dan para Karyawan, agar tidak menambah hari libur pasca Idul Fitri, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang Pendidikan.
Dalam edaran Kakanwil Kemenag Sulteng tanggal 1 April 2022 disebutkan libur hari raya Idulfitri 1443 H dan libur umum disesuaikan dengan keputusan pemerintah yang berlaku. Adapun keputusan bersama tiga menteri menetapkan cuti Bersama dan libur Idulfitri berlangsung dari tanggal 29 April sampai 6 Mei 2022. Sehingga jadwal masuk kerja/sekolah yaitu tanggal 9 Mei 2022.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029