
Kemenag Tolitoli Musnahkan 1022 Buku Nikah dan 317 Duplikat Buku Nikah

Ket: Kakankemenag Tolitoli, Moh. Taslim saat melakukan pemusnahan buku nikah di halaman Kantor Kemenag Tolitoli, Senin (6/11/2023).
Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tolitoli memusnahkan 1022 buku nikah dan 317 duplikat buku nikah yang sudah tidak berlaku lagi. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor, Senin (6/11/2023).
Pemusnahan buku nikah tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tolitoli, Moh. Taslim, disaksikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi dan Penyelenggara, Kapolsek Baolan, serta sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kemenag Tolitoli.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tolitoli, Moh. Taslim, mengatakan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan data dalam buku nikah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Proses pemusnahan ini dilaksanakan sesuai aturan hukum untuk menciptakan ketertiban administrasi keagamaan.
“Kami tidak ingin ada pihak yang memanfaatkan buku nikah yang sudah tidak berlaku ini untuk kepentingan yang merugikan masyarakat. Olehnya harus dilakukan pencegahan agar terhindar dari hal-hal tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Taslim menjelaskan buku nikah yang dimusnahkan tersebut adalah buku nikah yang sudah tidak sesuai lagi dengan regulasi. "Buku nikah yang dimusnahkan adalah buku nikah lama yang ditandatangani oleh Menteri Agama sebelumnya, Lukman Hakim Saifuddin. Saat ini, Kemenag telah mengeluarkan buku nikah edisi terbaru yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat ini, Yaqut Cholil Qoumas," sebutnya.
"Kegiatan pemusnahan ini dijalankan berdasarkan instruksi yang diberikan dari kantor pusat dan sesuai dengan surat rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah tentang persetujuan pemusnahan blangko nikah,” ungkapnya.
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) oleh Taslim dan dua orang saksi, yaitu Kasubbag TU dan Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Tolitoli.
Pemusnahan buku nikah ini merupakan salah satu bentuk pengelolaan BMN dan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kemenag di berbagai daerah. Kegiatan pemusnahan buku nikah ini juga menunjukkan komitmen Kemenag untuk menjaga integritas data pernikahan di Indonesia serta memastikan kualitas administrasi pernikahan yang akurat dan sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029