
Penyuluh Agama Islam Garda Moderasi Beragama

Ket:
Luwuk (Kemenag Sulteng), Kepala Kantor Kemenag kab. Banggai Drs. H. Ma’sum, MM membuka kegiatan Penguatan moderasi beragama yang diikuti 40 peserta penyuluh agama Islam Non PNS.
Turut di dampingi oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Banggai Zaenal Abidin, S.Ag, M.Ag dengan bersama instruktur nasional H. Sofyan Arsyad, S.PdI, M.Pd sebagai pemateri. Untuk menyatukan pandangan bahwa moderasi bergama adalah program kerja nasional yang sangat di prioritaskan. Senin, 19/09/2022.
Zaenal dalam laporan ketua kepanitiaan mengungkapkan kegiatan ini untuk menyamakan persepsi, sudut pandang dan mengingatkan betapa pentingnya penyuluh untuk menyampaikan pesan-pesan moderasi beragama untuk menangkal radikalisme keagamaan yang menyerang negara dan mengikis nilai-nilai kebangsaan.
Zaenal sangat berharap semoga 40 perwakilan yang hadir bisa menyatukan dan menyeragamkan pandangan akan moderasi beragama sehingga menghasilkan indahnya kedamaian. Untuk menjawab masyarakat dibutuhkan cakrawala berpikir dan itu di dapatkan dari asupan membaca.
Sementara itu, Ma’sum sangat mengapresiasi para penyuluh agama Islam Non PNS telah mendedikasikan diri terhadap bangsa dan negara yang terus bergerak menyampaikan kebaikan dan mengaktifkan, mengisi kegiatan majelis taklim di daerah masing-masing.
Lanjutnya, dengan program Moderasi beragama tugas penyuluh semakin bertambah dan sangat yakin kab. Banggai selalu dalam kedamaian karena para penyuluh agama segala agama terus melakukan pemahaman terhadap masyarakat.
Ma'sum mengingatkan penyuluh agama harus selalu membangun koordinasi pada pemerintah daerah dan kepala KUA pada khususnya. Agar berjalan beriringan dan memberikan kesamaan informasi moderasi.
Abduh
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029