Rapat Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Kemenag Donggala
Donggala ( Kemenag Sulteg),- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Donggala H.Rusdin, membuka rapat penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) didampingi oleh Kasubag TU, Sarina Unok, dan JFT Analis Kepegawaian, H.Mulkin, di Aula Kemenag Donggala hari Kamis 17 Juni 2021.
Dalam arahannya, H.Rusdin mengatakan, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tata kelola Kepemerintahan yang baik, maka diperlukan prosedur kerja yang ditata dengan baik pada seluruh Unit Oganisasi di lingkungan Kementerian Agama.
Bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dibidang keagamaan dan pendidikan keagamaan agar lebih efesien, efektif, tansparan dan akuntabel, perlu menstandarkan prosedur kerja setiap kegiatan pada unit organisasi di ingkungan Kementerian Agama. Berdasarkan pertimbangan penetapan keputusan Menteri Agama tentang pedoman penyusunan standar operasional prosedur di lingkungan Kementerian Agama, Ujar Rusdin.
Berdasarkan KMA RI Nomor 168 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Kantor Kementerian Agama, Olehnya itu Kementerian Agama yang memberikan pelayanan yang baik secara intern maupun secara ekstern kepada instansi pemerintah lainnya atau langsung kepada masyarakat, pelayanan tesebut dilakukan baik pada tingkat unit eselon I di pusat maupun pada tingkat kantor vertikal dan unit teknis di daerah, tutur Rusdin.
Menurutnya, Penggunaan pedoman umum penyusun SOP bertujuan untuk mendorong setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Agama untuk menyusun SOP, baik dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi maupun dalam memberikan pelayan masyarakat, Pungkasnya.
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Tahun Anggaran 2024
- 2 Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Agama 2024
- 3 Pengumuman dan Surat Lamaran Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Migrasi Ijazah Luar Negeri
- 5 SE Sekjen Kemenag tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 pada Kementerian Agama