
Kakanwil Serahkan DIPA Satker Kanwil dan Renstra

Ket:
Palu (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Rusman Langke menyerahkan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Petikan RKA-KL 2021 kepada para pejabat administrator Kanwil Kemenag Sulteng, Kamis, 17 Desember 2020, di Aula Kanwil.
Acara penyerahan DIPA ini merupakan agenda tahunan dengan tujuan pelaksanaan kegiatan dapat segera dimulai pada awal tahun anggaran.
Sebelum penyerahan DIPA dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh Sembilan Pejabat Eselon III Kanwil Kemenag Sulteng dihadapan Kakanwil Kemenag Sulteng.
Dengan penandatangan Pakta Integritas diharapkan terwujudnya komitmen penerima amanah untuk melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik, jujur, akuntabel dan selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam acara ini diserahkan sebanyak delapan DIPA Petikan kepada Satuan Kerja pada Kanwil Kemenag Sulteng, dengan total pagu sebesar Rp. 690.400.149.000,00 atau enam ratus sembilan puluh milyar empat ratus juta seratus empat puluh Sembilan ribu rupiah.
Delapan satker penerima DIPA tersebut yakni, Sekretariat Jenderal, Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Bidang Pendidikan Islam (Bidang Pendidikan Madrasah dan Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam), Bidang Bimas Kristen, Bidang Bimas Katolik, Bidang Bimas Hindu, Bidang Bimas Buddha dan Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah.
Bersamaan dengan penyerahan DIPA tersebut, diserahkan juga Buku Rencana Strategis Kanwil Kemenag Sulteng 2020-2024 yang telah disusun tim penyusun Renstra yang di pimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha (Sekjen) Kanwil Kemenag Sulteng, bersama para Kepala Bidang dan Pembimas serta Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi.
Dalam amanatnya, Kakanwil Rusman mengingatkan kepada seluruh Satker untuk melaksanakan fungsi manajerial, diantaranya perlu adanya perencanaan yang matang.
"Saya berharap masing-masing satuan kerja (satker) segera menyusun matriks pelaksanaan kegiatan tahun 2021", ujar Kakanwil.
Matriks dibuat sebagai panduan, libatkan seluruh Kepala Seksi dan pelaksana kegiatan, sehingga tidak ada lagi kegiatan tiba masa tiba akal yang menjadi kelemahan kita, imbaunya.
Kakanwil juga menyampaikan agar SKP dan Perkin juga lebih diperhatikan untuk dibuat sesuai waktunya serta SOP yang berlaku.
Penyerahan DIPA ini berlangsung sesuai protokol Kesehatan yakni pengecekan suhu tubuh dan penggunaan penyanitasi tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak. (Lilis)
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya