
Orientasi Pembinaan Keluarga Sukinah

Ket: Plh. Kakanwil buka kegiatan orientasi pembinaan keluarga sukinah di Hotel Jazz Palu, Sabtu (25/6)
Palu (Kemenag Sulteng) - Pelaksana harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Makmur Muhammad Arief membuka kegiatan orientasi Pembinaan Keluarga Sukinah yang dilaksanakan oleh Pembimas Hindu Kemenag Sulteng di Hotel Jazz Palu, Sabtu (25/6).
Dalam sambutannya Makmur menyampaikan bahwa sukinah mempunyai arti kesejahteraan, kedamaian, ketenteraman, ketenangan, dan kebahagiaan.
“Jadi keluarga sukinah mengandung makna keluarga yang diliputi rasa damai dan tenteram,” imbuhnya.
“Keluarga sukinah juga merupakan kondisi yang sangat ideal dalam kehidupan keluarga untuk memadukan perbedaan menjadi bingkai cinta kasih dan saling melengkapi,” lanjutnya.
Makmur menegaskan bahwa secara umum keluarga memiliki peran sebagai figur yang menjadi panutan dan penyampai pesan mengenai prinsip dan etika-etika keberagaman.
Olehnya kegiatan ini merupakan salah satu wujud nyata pemberian bimbingan kepada masyarakat khususnya umat Hindu, agar dapat hidup menjadi keluarga yang sukinah dan semoga keluarga dapat berperan sebagai konselor dalam kehidupan bermasyarakat, tandasnya.
Sementara itu, Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Hindu Kemenag Sulteng I Wayan Tantra sekaligus Ketua Panitia dalam laporannya memaparkan bahwa kegiatan diikuti oleh 50 peserta dari Kabupaten/Kota di Sulteng dan akan berlangsung hingga 26 Juni 2022.
(Monica)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029